Jakarta - Memasuki babak akhir persidangan, Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.
Tuntutan ini diberikan lantaran buntut panjang dari penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 lalu.
Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.
Berdasarkan pertimbangan, jaksa menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Ibunda Vicky Prasetyo, sang istri Kalina dan adik Vicky, tak kuasa menahan tangisnya setelah tuntutan dibacakan. Mereka memeluk erat Vicky dengan banjir air mata saat Vicky keluar dari ruang sidang.
Emma Fauziah, ibunda Vicky bahkan berkata bahwa hukuman tersebut merupakan kiamat bagi dirinya, dan ia juga mengatakan sangat kasihan pada cucu-cucunya.
"Ini kiamat buat hidup Mama, Mama sih nggak penting banget, tetapi ini anak anaknya, kasihan,” ujarnya.
- Baca Juga: Vicky Prasetyo Siapkan Tanggal Nikahi Kalina Oktarani
- Baca Juga: Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Ijab Kabul dalam Satu Tarikan Napas
Sang istri Kalina bahkan menganggap suaminya itu tidak bersalah dan tidak dapat berkomentar banyak mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya itu.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Vicky dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mevi Amanda Sari. Namun pihak Vicky akan mengajukan pledoi pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis, 29 Juni 2021. Pihak Vicky menganggap kliennya itu tidak bersalah dan siap membuktikannya pada sidang berikutnya. []