Ayah ZA Ikhlas Anaknya Divonis Pembinaan di Malang

Ayah ZA mengaku tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis hakin Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Ayah ZA, Sudarto saat konferensi pers di kedai kopi Kepanjen, Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Ayah pelajar pembunuh begal ZA, Sudarto mengungkapkan sudah menerima dan ikhlas atas vonis 1 tahun pembinaan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada 23 Januari 2020 kemarin. Alasannya, vonisnya tersebut sudah yang terbaik dan anaknya tetap bisa bersekolah.

"Saya tidak akan melakukan banding. Saya sudah menerima dengan ikhlas dan legowo apa yang menjadi putusan hakim," ungkapnya saat konferensi pers menyikapi vonis hakim di kedai kopi Kepanjen, Malang, Kamis malam, 23 Januari 2020.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua kalangan yang ikut mengawal kasus anaknya tersebut. Sehingga, anaknya tersebut bisa terbebas dari hukuman berat.

Saya tidak akan melakukan banding. Saya sudah menerima dengan ikhlas dan legowo apa yang menjadi putusan hakim.

"Kami berterima kasih kepada tim penasehat hukum, teman-teman semua (masyarakat) dan juga konco-konco wartawan. Yang selama mengawal berita kasus anak kami ini," ucapnya dengan perasaan haru.

"Mudah-mudahan anak kami ini bisa cepat bersekolah lagi, karena pendidikan lebih penting. Pada intinya itu harapan terbesar kami selaku orang tua," jelasnya.

Sementara itu, Koordinat Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menambahkan bahwa keputusan menerima vonis hakim itu bukan hanya soal pertimbangan hukum. Melainkan meliputi beberapa faktor lain yang pada intinya menyelamatkan kondisi ZA ke depannya.

"Paling penting juga, dalam sidang kemarin bahwa dakwaan hukuman seumur hidup dan menjadi viral itu tidak terjadi," ujarnya

Selanjutnya, dia bersama keluarga akan kembali ke PN Kepanjen Malang pada Jumat 24 Januari 2020. Hal itu untuk mengisi form terkait dari pertanyaan sebagai proses pemindahan ZA ke LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

"Keluarga sudah komunikasi dengan pihak terkait. Misalnya kegiatan apa saja yang bisa dilaksanakan disana. Pada intinya, sebagaimana yang diungkapkan bapak Sudarto tadi," tuturnya.

Sedangkan untuk proses pemindahan ZA ke LKSA Darul Aitam, Wajak. Bhakti menyebutkan sudah melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas I Malang terkait teknisnya di lembaga tersebut.

"Kita ke pengadilan dulu untuk mengisi form itu. Kapan akan dibawa ke LKSA, kita belum tahu. Jelasnya kita akan koordinasi lebih lanjut terkait itu," imbuhnya.

Sebelumnya bahwa ZA divonis Pasal 351 ayat 3 KUHP dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Nuny Defiary di PN Kepanjen Malang. Pelajar asal Kecamatan Gondanglegi itu akan menjalani 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Humas PN Kepanjen Malang, Yoedi Anugrah Pratama menjelaskan bahwa putusan majelis hakim itu melihat keadilan dari kedua belah pihak. Tidak hanya dari sisi pelaku, melainkan juga korban dalam kasus tersebut.

"Itu (vonis) sudah berasal dari pertimbangan majelis hakim. Pertimbangannya dengan dititikberatkan keadilan pelaku dan juga korban itu tadi," jelasnya saat diwawancarai di media center dan receptionist PN Kepanjen Malang. []

Berita terkait
Pengadilan Malang: Vonis Pembunuh Begal Sudah Adil
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang menilai vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah yang terbaik bagi pelaku dan keluarga korban.
Gropyokan, Cara Petani Kediri Cegah Hama Tikus
Petani Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri mulai khawatir akan serangan hama tikus. Untuk itu dilakukan Gropyokan agar bisa panen.
Polisi Sebut Cucu Soeharto Konsultan Bisnis MeMiles
Selain menemukan fakta cucu Soeharto sebagai konsultan bisnis MeMiles, Ari Sigit ternyata juga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.