Jakarta - Kepolisian Malaysia menangkap pria berusia 31 tahun yang merampok dan memperkosa tukang pijat paruh waktu asal Indonesia di dalam kendaraannya ketika terparkir di dekat pabrik wilayah Saleng, Distrik Kulai.
Dia juga meminta barang-barangnya sebelum akhirnya melucuti pakaian sang wanita.
Pengawas Polisi Wilayah Kulai, Inspektur Tok Beng Yeow, mengatakan tukang pijat itu wanita berusia 34 tahun. Menawarkan jasa pijat kepada pelaku melalui aplikasi pesan WeChat.
Kejadian bermula ketika keduanya bertemu hingga menjalani makan malam bersama, setelah saling lempar pesan lewat WeChat pada Jumat 8 November 2019. Hari berganti, pelaku menghubungi wanita tersebut untuk dipijat di rumahnya.
"Pria itu lantas mengklaim meninggalkan uangnya di dalam mobil. Dia meminta korban menemani (jalan)," kata Tok dilansir dari The Star Online, Rabu 13 November 2019.
Sejurus kemudian pria asli Malaysia itu mengajak wanita berkendara bersamanya. Menyetujui ajakan itu, keduanya menyusuri jalan hingga tiba di suatu tempat.
"Ketika tiba di lokasi itulah, tersangka mengancam wanita dengan parang. Dia juga meminta barang-barangnya sebelum akhirnya melucuti pakaian sang wanita," terang Tok.
Mengetahui niat jahat pria tersebut, wanita itu sempat memberikan perlawanan dengan memukul tersangka. Pengguna jalan yang melihat kejadian itu segera menolong wanita tersebut, dan membantunya membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan dan pelacakan penyidik kami, tersangka ditangkap pada Senin (11 November 2019) pukul 08.00 di Taman Putri," kata Tok.
Tersangka yang mengakui perbuatannya itu kini ditahan untuk dimintai keterangan hingga Sabtu 16 November 2019. Polisi juga mengamankan parang yang digunakan tersangka saat mengancam sang wanita.
Atas perbuatannya, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu disangkakan Pasal 392 tentang perampokan dan Pasal 376 tentang pemerkosaan dari Undang Undang Pidana yang berlaku di Malaysia.