Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dilaksanakan dengan ketentuan, mulai dari capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana dalam keterangannya, Senin, 3 Januari 2022.
Diharapkan orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia juga mengatakan bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
- Baca Juga: Kesehatan dan Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas Utama
- Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka di 2021
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Nahdiana menjelasakan, bahwa Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan "active case finding" (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
- Baca Juga: SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi
- Baca Juga: Murid Tidak Pakai Seragam Belajar Tatap Muka di Kelas Saat PPKM
Selanjutanya, Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat. []