Padang - Selama Januari 2020, jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, meringkus sebanyak 51 orang pelaku dari 31 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mereka beraksi di Padang. Sebagian hasil curiannya juga dijual ke luar daerah Padang hingga provinsi lain.
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor sejak tanggal 1-28 Januari 2020 itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 92 unit kendaraan roda berbagai merek.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, mengatakan mayoritas pelaku curanmor ini beraksi dengan menggunakan kunci litter T di kawasan perumahan masyarakat. Rata-rata korbannya juga tidak menambah kunci ganda kendaraannya masing-masing.
"Saya mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk membuat kunci ganda maksimal. Sehingga ketika kunci kontak utama berhasil dibobol maling, masih ada kunci ganda sebagai pengaman," kata Yulmar ketika menggelar konfrensi pers di Mapolresta Padang, Kamis 30 Januari 2020.
Para pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sejumlah berkas perkara dari puluhan pelaku ini juga telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.
"Mereka beraksi di Padang. Sebagian hasil curiannya juga dijual ke luar daerah Padang hingga provinsi lain," tuturnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor merupakan salah satu atensi Kapolda Sumatera Barat, Irjen Toni Harmanto, yang ingin menekan angka curanmor di Ranah Minang.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau bagi warga Kota Padang yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang langsung ke Mapolresta Padang untuk mengecek kendaraannya.
"Kalau buktinya jelas, sepeda motor silahkan dibawa pulang dan tidak dipungut biaya," katanya. []