KPU Sumbar Warning Calon Kepala Daerah Perseorangan

Calon kepala daerah jalur perseorangan tidak diperbolehkan lagi maju lewat jalur partai politik jika sudah diverifikasi KPU.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. (Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Padang - Bakal calon (balon) kepala daerah 2020 tidak diperbolehkan "main" dua kaki. Bagi yang telah mendaftar lewat jalur perseorangan, lalu diverifikasi dan nyatanya tidak lolos, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri melalui jalur partai politik.

Termasuk bagi bakal calon yang mengundurkan diri tidak memiliki kesempatan lagi mencalon di jalur partai politik kalau sudah diverifikasi KPU.

"Makanya harus difikirkan lebih matang, mau mencalon jalur perseorangan atau dengan partai. Termasuk bagi calon yang mengundurkan diri, kalau sudah terverifikasi tidak bisa lagi," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumatera Barat (Sumbar), Gebril Daulay, Rabu 29 Januari 2020.

Aturan itu tertuang di pasal 34 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupat/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

"Termasuk bagi bakal calon yang mengundurkan diri tidak memiliki kesempatan lagi mencalon di jalur partai politik kalau sudah diverifikasi KPU," katanya.

Berdasarkan data yang dari dihimpun KPU Sumbar, hingga kini tercatat 11 bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan. Satu di antaranya untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Balon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan adalah Fakhrizal-Genius Umar. Sementara itu, dari Bukittinggi M Ramlan Nurmatias-Shahrizal Dt Palang Gagah, Limapuluh Kota ada dua pasang Ferizal Ridwan-Nurkhalis, dan Maskar-Masril. Kabupaten Agam ada Mishar-Syamsul Bahri dan kabarnya ada calon yang akan mendaftar lagi dari jalur perseorangan.

Selanjutnya, Pasaman Barat Agus Susanto-Rommy Candra, dan Marta Gunawan-Lili Syukri, Kabupaten Solok Hendra Saputra-Mahtuzil Rahmat, dan Sijunjung Endre Syaiful-Nasrul. Kemudian Kabupaten Padang Pariaman Ramal Saleh-Rustam, serta Solok Selatan pasangan Jon Martias-Jufril.

Penyerahan persyaratan di tingkat KPU Sumbar untuk bakal calon gubernur dan wakil mulai tanggal 16 hingga 20 Februari, dan untuk bakal calon pasangan walikota dan wakil serta bupati dan wakil dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

"Jumlah dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil sebanyak 316.051, tapi kemungkinan nanti akan digenapkan jadi 400 ribu. Jadi pada saat verifikasi, jika ada yang tidak masuk maka ada dukungan penggantinya," katanya. []

Berita terkait
Banjir Rendam Ruas Jalan Padang-Pesisir Selatan
Sejumlah ruas jalan dan nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diterjang banjir.
Wagub Sumbar Tegas Segera Pulangkan Wisatawan China
Saat ini biro perjalanan sedang mengurus kepulangan ratusan wisatawan asal China yang mengunjungi Padang, Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar Bantah Sambut Resmi Wisatawan China
Pemprov Sumatera Barat, membantah melakukan penyambutan resmi terhadap kunjungan wisatawan asal China.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.