Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menggodok aturan yang lebih teknis untuk aturan kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional alias International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah disahkan pada Oktober 2019.
"Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, ketika dibincangi di acara diskusi "Embarking 5G, A Pursuit to Digital Destiny" di Jakarta, Rabu, 27 November 2019, dikutip dari Antara.
Aturan teknis ini sedang dibahas di tingkat direktur jenderal, termasuk juga mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.
Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya.
Ketika disinggung mengenai kewajiban operator seluler menggunakan mesin pendeteksi Equipment Identity Register (EIR), Ismail menyatakan sistem tersebut bersifat pilihan.
"Kami berikan pilihan, operator menyesuaikan yang penting tujuannya tercapai," kata dia.
Tiga Kementerian Tanda Tangan
Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menandatangani regulasi tentang IMEI pada Oktober 2019 untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,8 triliun per tahun.
Regulasi mengenai IMEI akan berlaku efektif enam bulan setelah aturan disahkan, setelah aturan berlaku ponsel yang dibeli secara ilegal tidak dapat tersambung ke jaringan seluler atau tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.
Sosialisasi
Kementerian Perdagangan pada Selasa (26/11/2019) mensosialisasikan aturan IMEI kepada sekitar 100 distributor dan pedagang pengecer ponsel di ITC Roxy, salah satu sentra perdagangan ponsel di Jakarta.
Berdasarkan aturan IMEI, pelaku usaha wajib menjamin bahwa nomor IMEI sudah terdaftar dan tervalidasi. Nomor IMEI wajib tercantum di perangkat seluler dan atau kemasan ponsel. []