Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang Baru

Kemenkes perbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi terkait penanggulangan pandemi Covid-19 untuk tingkatkan cakupan program vaksinasi nasional
Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

jokowi tinjau vaksinasi unileverPresiden Jokowi saat memantau pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, di pabrik PT Unilever Indonesia, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jabar, 18 Mei 2021, pagi (Foto: setkab.go.id - BPMI Setpres/Lukas)

Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SehatQSehatQ ambil bagian dalam program Vaksin Gotong Royong sebagai vaksinator untuk ribuan pekerja pada pelaksanaan vaksinasi. (Foto:Tagar/SehatQ)

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (Humas Kemenkes/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Jokowi Dorong Jakarta Lakukan 100 Ribu Vaksinasi Per Hari
Presiden Jokowi mengungkapkan cakupan vaksinasi harian DKI Jakarta ditargetkan dapat mencapai 100 ribu dosis
Jokowi Kunker ke Jateng, Sembari Tinjau Vaksinasi Massal
Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Jawa Tengah untuk meninjau ulang program vaksinasi masal dan infrastruktur 11 Juni 2021.
Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Stadion Patriot Bekasi
Presiden Jokowi meminta agar daerah, dalam hal ini kabupaten dan kota, menjalankan vaksinasi massal terhadap warganya
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022