Aturan di Jalur Puncak, Bogor, Mulai 27 Oktober 2019

Pemkab Bogor, BPTJ, dan Kepolisian sepakat akan melakukan ujicoba sistem 2-1 di Jalur Puncak, mulai 27 Oktober 2019.
Rekayasa Lantas di Jalur Puncak. Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Rendy mengatakan, arus kendaraan dari arah Bandung-Cianjur, dengan tujuan Bogor, akan dialihkan ke sejumlah jalur alternatif seperti Jongol dan Sukabumi, untuk menghindari antrean panjang di jalur tersebut. (Foto: Ist)

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian sepakat akan melakukan ujicoba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai pengganti sistem buka tutup atau one way.

"Sistem yang baru lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena tidak lagi berdasarkan buka tutup,” kepada Antara di Bogor, Minggu, 6 Oktober 2019.

Selanjutnya, mulai pukul 20.00 WIB-03.00 WIB pengaturan lalu lintas kembali normal.

Jika dalam sistem buka tutup kendaraan hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu (Simpang Gadog-Puncak), maka pada sistem 2-1, kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan.

Sistem ini akan membagi Jalur Puncak menjadi tiga lajur, nantinya mulai pukul 03.00 WIB-13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur tiga untuk kendaraan menuju arah Gadog (turun).

Pada pukul 12.30 WIB-14.00 WIB lajur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Kemudian lajur dua sementara ditutup dari arah Simpang Gadog (naik) untuk memastikan lajur dua bersih dari kendaraan yang menuju ke Puncak, sedangkan lajur tiga tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

Setelah steril, pukul 14.00 WIB-20.00 WIB arus lalu lintas berubah menjadi lajur 1 untuk kendaraan mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur dua dan tiga untuk kendaraan yang mengarah ke Simpang Gadog (turun).

"Selanjutnya, mulai pukul 20.00 WIB-03.00 WIB pengaturan lalu lintas kembali normal menjadi dua lajur untuk dua arah," kata Bambang.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa pemberlakuan 2-1 ini merupakan bagian dari program Save Puncak, sebagai upaya mengurai kemacetan di Kawasan Puncak Bogor.

Ia membeberkan penyebab kemacetan yang kerap terjadi di Kawasan Puncak. Salah satunya, antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas tidak sebanding.

Jalur Puncak memilik panjang sekitar 22,7 kilometer dan lebar rata-rata 7 meter. Menurut Ade Yasin, dengan asumsi panjang kendaraan 5 meter, maka Jalur Puncak maksimalnya diisi 8.800 unit kendaraan, dengan kondisi dua lapis lajur.

"Tapi pada kenyataannya di masa liburan, volume kendaraan mobil mencapai 15.000 sampai 19.000 unit di Jalur Puncak," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. []

Berita terkait
Jan Ethes Jalan-jalan Sama Mbah Jokowi di Istana Bogor
Tingkah laku yang menggemaskan kerap membuat Jokowi terpingkal-pingkal.
Tahun 2022, Bogor Bebas dari Angkot
Bima Arya Sugiarto menyebut Kota Bogor akan steril dari angkutan kota pada tahun 2022.
Wali Kota Depok Lebih Suka Jakarta, Bukan Bogor
Jika bisa memilih, Wali Kota Depok Mohammad Idris akan bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta ketimbang Provinsi Bogor Raya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.