Yogyakarta - Setiap gedung besar yang berada di Kota Yogyakarta kini diwajibkan melengkapi diri dengan manajemen kebakaran menyusul keluarnya aturan baru yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 67 Tahun 2020.
"Berdasarkan aturan tersebut maka setiap gedung besar terutama dengan ketinggian lima lantai serta keluasan 5.000 meter persegi dan kapasitas 500 orang, kini wajib membentuk manajemen kebakaran," kata Kepala Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Nur Hidayat di Balai Kota, Selasa, 1 September 2020.
Menurut dia, pengajuan pembentukan manajemen kebakaran dilakukan saat pengajuan proses izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam masa itu pengelola sudah harus mengantongi rekomendasi layak proteksi kebakaran. "Rekomendasi itu sifatnya desain instalasi penanggulangan kebakaran yang harus dipenuhi. Ketika bangunannya sudah berdiri, tentunya ada yang bertanggung jawab untuk keterfungsian instalasi tersebut," papar dia.
Makanya aturan baru ini masih akan terus kami sosialisasikan agar ada pihak yang bertanggung jawab atas keterfungsian instalasi penanggulangan kebakaran di gedungnya.
Nur Hidayat mengungkapkan manajemen kebakaran yang dimaksud berupa Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Untuk membentuknya juga bukan perkara sulit. Gedung yang sudah mengantongi IMB tersebut cukup membentuk tim atau penanggung jawab yang mampu memahami pengoperasian instalasi kebakaran. "Ketugasan tim bisa melekat pada petugas keamanan setempat," imbuh dia.
Nur Hidayat mengaku dalam tim itu juga terdapat beberapa regu. Diantaranya regu pemadam, pemandu evakuasi, komunikasi, pertolongan pertama, pengamanan barang berharga atau dokumen hingga regu keamanan dan teknisi."Kami masih melakukan sosialisasi terkait Perwal 67/2020 itu. Setelah ini MKKG bisa didaftarkan ke kami. Tapi sudah ada beberapa gedung yang memiliki manajemen tersebut," jelasnya.
Selain itu, ungkap dia, instalasi penanggulangan kebakaran bagi gedung bertingkat juga jauh lebih kompleks dibanding gedung kecil. Bangunan skala kecil atau sedang, fasilitas penanggulangan kebakaran hanya berupa Alat Pemadam Api Ringan atau APAR. Sedangkan gedung besar harus terdapat jaringan hingga menyasar tiap ruang. Meski demikian, hingga saat ini di Kota Yogyakarta jarang terjadi kebakaran yang melibatkan gedung besar.
"Antisipasi harus tetap dilakukan agar itu jangan terjadi. Tetapi ketika terjadi bencana tersebut maka penanggulangannya akan lebih cepat jika sudah memiliki MKKG. Makanya aturan baru ini masih akan terus kami sosialisasikan agar ada pihak yang bertanggung jawab atas keterfungsian instalasi penanggulangan kebakaran di gedungnya," tutup Nur Hidayat. []