Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali menemukan fakta baru terkait kasus Nasrullah, 28 tahun,
Aparatur Sipil Negara (ASN) gadungan yang ditangkap karena menipu 17 orang mahasiswa Makassar. Polisi sebut, jika pria yang mengaku kerja di Badan Pusat statistik (BPS) Makassar ini sempat hendak menjual ginjalnya seharga Rp 300 Juta.
Mencuatnya Nasrullah ingin menjual ginjalnya ini setelah beredar surat perjanjian antara ASN gadungan ini dengan seorang wanita bernama Dian Astuti, seorang guru di salah satu sekolah SMK di Kota Makassar. Surat perjanjian yang ditandatangani keduanya ini tertanggal Senin, 13 Januari 2020.
Kita akan menyelidiki kasus tersebut. Kalau itu benar akan terjadi penjualan ginjal maka itu juga masuk ke ranah pidana.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, beredarnya surat perjanjian terkait penjualan ginjal yang akan dilakukan Nasrullah, masih sementara akan dilakukan penyelidikan. Karena pihaknya saat ini masih fokus dengan kasus sebelumnya yaitu penipuan dengan menggadaikan sejumlah laptop milik mahasiswa Makassar.
"Kita akan menyelidiki kasus tersebut. Kalau itu benar akan terjadi penjualan ginjal maka itu juga masuk ke ranah pidana, penjualan organ tubuh manusia," kata Indratmoko, Kamis 30 Januari 2020.
Dalam surat perjanjian tersebut, Nasrullah ini mengaku bersedia mendonorkan atau menjual ginjalnya dengan keadaan sadar dan sehat. Dia juga telah menyepakati jumlah uang yang diterima oleh Nasrullah yaitu mencapai Rp 300 juta lebih. Namun, pembayarannya bertahap.
Sesuai kesepakatan bahwa Nasrullah terlebih dahulu akan menerima kompensasi sebesar Rp 85juta, sebagai uang muka diawal. Kemudian pembayaran ini akan dilakukan pada 21 Januari 2020. Dan lebihnya akan diberikan sekitar Rp 215 Juta sebagai pelunasan setelah tindakan operasi berlangsung.
"Saat ini kita masih fokus penipuannya. Untuk kasus penjualan organ tubuh kita akan dalami nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Nasrullah diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar karena menipu belasan mahasiswa dengan modus meminjam laptop lalu menggadainya.
Dihadapan petugas, Nasrullah mengaku dirinya melakukan aksi kejahatan karena terhimpit utang sehingga dirinya nekat melakukan aksi penipuan tersebut.
Tersangka juga mengaku sebagai ASN yang bertugas di kantor BPS Sulsel untu membahagiakan orang tuannya yang berharap anaknya menjadi ASN.
"Saya mau bayar utang, makanya lakukan penipuan ini. Saya juga mengaku sebagai ASN hanya untuk membahagiakan orang tua saya pak," akunya.
Hingga saat ini, Nasrullah telah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. []