Tangerang - Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Ciangir Kabupaten Tangerang lakukan monitoring dengan sistem digital untuk para napi yang mendapat asimilasi atau pembebasan secara bersyarat selama pandemic Covid-19.
Kami terus melakukan monitoring baik melalui video call juga melalui kordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Ciangir Kabupaten Tangerang Zulkifli Bintang mengatakan monitoring melalui sistem digital sudah diterapkan. Pengecekan dilakukan dengan cara melakukan video call kepada seluruh napi yang mendapat asimilasi. Selain itu, kata dia, pada napi yang berada di rumah harus terus melaporkan kegiatan melalui group WhatsApp.
"Tidak kami pungkiri, bahwa asimilasi yang didapat oleh para narapidana akan ada dampak positif dan negatif. Maka dari itu, kami terus melakukan monitoring baik melalui video call juga melalui kordinasi dengan instansi terkait," ucap Zulkifli Bintang.
Selain itu, kata dia, koordinasi dengan Polresta Tangerang terus ditingkatkan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika tidak dilakukan monitoring akan kembali berulah.
"Semua upaya kami lakukan, selain itu pemahaman mengenai hidup untuk menjadi lebih baik terus dilakukan. Sampai dengan hari ini, kami dari pihak Bapas belum menerima adanya laporan napi yang mendapat asimilasi dari Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang kembali berulah," ujar dia.
Untuk informasi, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang kembali memberikan asimilasi kepada 350 tahanan. Pemberian asimilasi ini sebagai bentuk dari pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Rutan.
Disamping itu, Rutan Kelas 1 Tangerang atau lebih dikenal dengan sebutan Rutan Jambe ini memberikan surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19. []