Aset Tak Terkelola Baik, DPRD Jabar Persoalkan Kepgub

Persoalan ini terkait dengan Kepgub No.593/Kep/909-PBD/2016 yang memutuskan soal lahan Yayasan Winaya Mukti yang telah dihibahkannya ke Kemenristekdikti dan sudah dipergunakan ITB
Menurut anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Darius Dologsaribu, Keputusan Gubernur No.593 atau Kep.999-PBD/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Tingkat I No.11 Tahun 1992 Tentang Penataan Tanah Bekas Perkebunan Jati Nangor di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Foto: Fit)

Bandung, (Tagar 22/11/2017) - Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Barat menilai Keputusan Gubernur No.593 atau Kep.999-PBD/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Tingkat I No.11 Tahun 1992 Tentang Penataan Tanah Bekas Perkebunan Jati Nangor di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, yang bisa membatalkan suatu Perda harus dengan Perda kembali bukan Keputusan Gubernur karena dari hirarki hukum Perda lebih tinggi dibandingkan dengan Keputusan Gubernur.

“Bagaimana mungkin suatu Perda tingkat I Jabar dapat dibatalkan hanya dengan Kepgub? Dan atas dasar apa?” tutur Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Darius Dologsaribu, saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (22/11).

“Persoalan ini terkait dengan Kepgub No.593/Kep/909-PBD/2016 yang memutuskan soal lahan Yayasan Winaya Mukti yang telah dihibahkannya ke Kemenristekdikti dan sudah dipergunakan ITB, padahal soal Yayasan Winaya Mukti (aset daerah) ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat I No.11 Tahun 1992 Tentang Penataan Tanah Bekas Perkebunan Jati Nangor di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang,” jelasnya.

Hal ini membuktikan lanjut Darius, masih banyaknya lahan milik Pemprov Jabar yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga, menimbukan sengketa kepemilikan contohnya sengketa lahan gedung yang dimiliki Dinas Pariwisata di Pangandaran, termasuk lahan Yayasan Winaya Mukti yang semula menempati lahan di sekitar Sumedang sesuai Perda No. 11 Tahun 1992, dan saat ini sudah beralih menjadi lahan milik ITB.

“Soal Yayasan Winaya Mukti ini kita sudah pernah investigasi, dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat supaya permohonan Yayasan Winaya Mukti ini segera dikaji, begitu juga dengan penggunaan lahan ITB apakah sudah ada dasar hukumnya, dan apakah setelah dihibahkan dengan dasar Kepgub itu sudah tidak lagi menjadi milik Pemprov Jabar atau masih,” jelasnya. (fit)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.