Jakarta - Amerika Serikat (AS) menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan Hong Kong mengenai ekstradisi dan perpajakan. Pengumuman tersebut menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial Hong Kong ketika Beijing menekan wilayah otonomi Tiongkok itu terkait aksi unjuk rasa dan kekerasan yang berlangsung tahun lalu.
Pada bulan Juli lalu Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa Hong Kong tidak memiliki otonomi yang diperlukan untuk membenarkan perlakuan khusus dibandingkan dengan China. "Sebagai bagian dari langkah-langkah implementasi yang sedang berlangsung, kami memberi tahu otoritas Hong Kong pada 19 Agustus 2020 tentang penangguhan atau penghentian tiga perjanjian bilateral kami," kata Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan dari Channel News Asia, Kamis, 20 Agustus 2020.
Perjanjian ini mencakup penyerahan pelanggar buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan yang diperoleh dari operasi kapal internasional. "Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan kami yang mendalam tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah membelenggu kebebasan rakyat Hong Kong," kata penjelasan Departemen Luar Negeri AS.
Pemerintah Hong Kong mengatakan keputusan AS untuk mengakhiri perjanjian menunjukkan tidak menghormati bilateralisme dan multilateralisme di bawah pemerintahan saat ini dan harus dikutuk oleh komunitas internasional.
"Pemerintah HKSAR sangat menolak dan menyesalkan tindakan AS, yang secara luas dipandang sebagai langkah untuk menciptakan masalah dalam hubungan China-AS, menggunakan Hong Kong sebagai pion," katanya, merujuk pada kota tersebut dengan sebutan resminya sebagai Wilayah Administratif Khusus Tiongkok. []
Baca Juga:
- Bos Media Hong Kong Ditangkap Kena UU Keamanan Baru
- Pileg Hong Kong Ditunda, Tak Ada Pertimbangan Politik