AS Akhiri Tiga Kesepakatan dengan Hong Kong

Amerika Serikat (AS) menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan Hong Kong mengenai ekstradisi dan perpajakan.
Amerika Serikat (AS) secara resmi menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan Hong Kong mengenai ekstradisi dan perpajakan. (Foto: AFP|Anthony Wallace|CNA).



Jakarta - Amerika Serikat (AS) menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan Hong Kong mengenai ekstradisi dan perpajakan. Pengumuman tersebut menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial Hong Kong ketika Beijing menekan wilayah otonomi Tiongkok itu terkait aksi unjuk rasa dan kekerasan yang berlangsung tahun lalu.

Pada bulan Juli lalu Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa Hong Kong tidak memiliki otonomi yang diperlukan untuk membenarkan perlakuan khusus dibandingkan dengan China. "Sebagai bagian dari langkah-langkah implementasi yang sedang berlangsung, kami memberi tahu otoritas Hong Kong pada 19 Agustus 2020 tentang penangguhan atau penghentian tiga perjanjian bilateral kami," kata Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan dari Channel News Asia, Kamis, 20 Agustus 2020.

Perjanjian ini mencakup penyerahan pelanggar buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan yang diperoleh dari operasi kapal internasional. "Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan kami yang mendalam tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah membelenggu kebebasan rakyat Hong Kong," kata penjelasan Departemen Luar Negeri AS.

Pemerintah Hong Kong mengatakan keputusan AS untuk mengakhiri perjanjian menunjukkan tidak menghormati bilateralisme dan multilateralisme di bawah pemerintahan saat ini dan harus dikutuk oleh komunitas internasional.

"Pemerintah HKSAR sangat menolak dan menyesalkan tindakan AS, yang secara luas dipandang sebagai langkah untuk menciptakan masalah dalam hubungan China-AS, menggunakan Hong Kong sebagai pion," katanya, merujuk pada kota tersebut dengan sebutan resminya sebagai Wilayah Administratif Khusus Tiongkok. [] 

Baca Juga:

Berita terkait
AS Kecam China Atas UU Keamanan Negara di Hong Kong
Amerika Serikat mengecam keputusan pemerintah China yang akan menjatuhkan sanksi kepada warga Hong Kong yang melanggar UU Keamanan Negara.
Pileg Hong Kong Ditunda, Tak Ada Pertimbangan Politik
Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam membela keputusannya untuk menunda pemilihan dewan legislatif kota.
Ditekan China, Warga Hong Kong Siap Kabur ke Inggris
Sejak China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, keinginan untuk pindah ke Inggris menjadi obrolan hangat warga.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia