Artis Vicky Shu Hadiri Sidang Kasus First Travel

Artis Vicky Shu hadiri sidang kasus First Travel. "Tidak ada persiapan apa-apa untuk sidang ini," kata Vicky saat tiba di Pengadilan Negeri Kota Depok.
SIDANG KESAKSIAN KASUS FIRST TRAVEL: Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) saat menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (5/3). Sidang mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni para agen dari biro perjalanan umrah First Travel. (Foto: Ant/Indrianto Eko Suwarso)

Depok, (Tagar 14/3/2018) – Vicky Shu menghadiri persidangan kasus First Travel untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).

Artis itu datang dengan memarkir kendaraannya di Kejaksaan Negeri Depok yang tepat berada di sebelah Pengadilan Negeri Depok pada pukul 10.50 WIB. Dia mengenakan blazer warna hitam dipadu dengan celana panjang warna hitam serta selendang berwarna putih.

"Tidak ada persiapan apa-apa untuk sidang ini," kata Vicky ketika diminta tanggapannya. Jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini memanggil 11 saksi.

Jaksa penuntut umum selama sidang telah menyiapkan saksi sebanyak 96 orang dari berbagai macam kalangan, seperti artis, kemenag, agen-agen First Travel dan lainnya. Para agen dalam kesaksiannya menyatakan tergiur dengan promo-promo murah yang dilakukan oleh First Travel.

Selain itu juga keberadaan artis juga membuat daya tarik para calon jemaah umroh untuk berangkat menggunakan jasa First Travel.

Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penasihat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan lanjutan. Dia hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasihat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa.

"Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Hery mengatakan tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (ant/yps)

Berita terkait