Bantaeng - Kobaran api menghanguskan sejumlah barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, jalan Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, kKabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pukul 10.00 Wita, Selasa, 30 Juni 2020.
"Kegiatan pada hari ini merupakan salah salah satu kegiatan bidang pengelolaan barang bukti yakni pemusnahan barang bukti atau bahasa hukumnya eksekusi barang bukti," Kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantaeng, Andi Enal saat ditemui awak media usai pemusnahan.
Adapun barang bukti tersebut berdasarkan perkara yang inkrah pada periode September 2019 sampai Mei 2020.
Sebanyak 35 jenis barang bukti dieksekusi dari sembilan jenis kasus atau perkara. Diantaranya kasus narkotika, senjata tajam, penganiayaan, pengancaman, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, pembunuhan, perjudian dan pencurian.
"Adapun barang bukti tersebut berdasarkan perkara yang inkrah pada periode September 2019 sampai Mei 2020," kata Andi Enal.
Dari total jenis barang bukti sebanyak 285 unit barang bukti ditambah 11,8267 gram narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dipotong-potong.
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Bantaeng dan sejumlah Forkopimda.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay yang baru beberapa Minggu menjabat mengungkapkan harapan dan target yang ingin dicapainya.
"Mudah-mudahan angka kriminalitas di kabupaten Bantaeng bisa turun," Katanya.
Menurutnya sampai hari ini, terdapat 84 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP 84, tahun lalu sampai akhir Desember ada 156 SPDP dan mudah-mudahan tidak ada peningkatan kasus yang signifikan," harapnya. []