Antisipasi Pemilu 2019, Baleg Revisi UU MD3 Ubah Sistem Pimpinan DPR

Antisipasi Pemilu 2019, Baleg revisi UU MD3 Ubah sistem pimpinan DPR. “Dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah kursi,” kata Supratman.
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 1/2/2018) – Mengantisipasi Pemilu 2019, revisi Undang-Undang MD3 tengah menuju penyelesaiaan akhir. Rencananya Badan Legislasi (Baleg) akan melaporkan kesiapannya dalam rapat pertemuan informal dengan Kemenkumham dan pimpinan DPR agar dapat disahkan di paripurna.

“Kami melaporkan kesiapan Baleg selesaikan perubahan UU MD3, hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham dengan pimpinan Baleg dan pimpinan DPR agar tanggal 8 Februai UU MD3 bisa kita selesaikan. Kenapa ini dilakukan karena ini merupakan revisi untuk antisipasi pemilu 2019,” jelas Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2).

Menurutnya, dalam revisi UU MD3 akan ada perubahan sistem pimpinan di DPR yang semula sistem paket menjadi sistem proporsional, seperti yang dianut di tahun 2009. Sistem ini hampir disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, dan akan berlaku untuk Pemilu 2019-2024.

“Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009, jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil. Itu paling urgent dalam materi perubahan UU MD3,” terangnya.

Sistem proporsional tersebut ditentukan berdasarkan perolehan suara fraksi partai politik. Partai politik yang punya perolehan paling besar akan menjadi ketua dan wakilnya. Di Alat Kelengkapn Dewan (AKD), sistem proporsional ini akan menggunakan rumus tertentu, jadi hampir semua fraksi akan mendapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi.

“Perolehan paling besar akan jadi ketua dan di AKD sistemnya akan proporsional sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi,” ujar politikus Gerindra ini.

Namun, untuk pimpinan MPR sendiri tidak akan menggunakan sistem proporsional karena tidak memungkinkan. MPR akan menggunakan sistem pemilihan dan paket.

“Ini gak berlaku di MPR, karena gunakan sistem pemilihan karena ada unsur DPD, sehingga gak mungkin gunakan proporsional di DPD,” imbuhnya.

Menurut Supratman, rancangan ini dibuat untuk mengakomodasi kepentingan partai politik.

Guna menghindari kegaduhan di DPR seperti pemilu awal tahun lalu, Baleg pun berencana memutuskan kepastian revisi dalam jangka waktu dua hari, agar dapat disahkan dalam paripurna 8 Februari 2018 mendatang. (nhn)

Berita terkait