Anies Izinkan Kapasitas 50 Persen pada Kegiatan Peribadatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kapasitas maksiamal 50 % untuk kegiatan peribadatan selama PPKM Level 3 di Jakarta berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tagar/Instagram/@aniesbaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kapasitas pengguna maksimal 50 persen pada kegiatan peribadatan dengan aturan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.


Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.


"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub yang dilihat Kamis, 26 Agustus 2021. 

Pada Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu disebutkan bahwa tempat kegiatan peribadatan seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan kapasitas atau 50 puluh orang.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Anies.

Pada berbagai kegiatan yang dilakukan selama masa PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, yang berlaku juga pada sektor peribadatan ini.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies. []

Berita terkait
Anies: Para Perintis Kemerdekaan Adalah Intelektual Pejuang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para Perintis Kemerdekaan kita adalah intelektual pejuang dan memiki pemikiran yang matang.
Anies Baswedan: Vaksin Menurunkan Risiko Kematian Pasien C-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa data lapangan saat ini, jelas menunjukkan vaksin menurunkan risiko kematian karena Covid-19.
Anies Diprediksi Tak Akan Pernah Jadi Capres
Partai politik yang berpotensi melirik Anies Baswedan, menurut Poyu, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.