Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Bumerang Rezim

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menganggap pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh polisi bumerang rezim.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menganggap pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh polisi bumerang rezim. (foto: istimewa).

Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin merespons langkah Polda Metro Jaya yang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Din mengatakan, tindakan kepolisian itu dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irasional atau tidak wajar. Menurut dia, pemanggilan Polda Metro Jaya atas Anies tersebut juga bernuansa politik dan justru menjadi bumerang bagi rezim.

Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan.

"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda yang datang?" ujar Din dalam keterangannya, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga:  Pakar Bandingkan Kasus Anies - Rizieq dengan Pilkada

"Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" ucap dia melanjutkan.

Kemudian, Din menyampaikan langkah kepolisian memanggil Anies menjadi preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri. Kata dia, Korps Bhayangkara over acting atau sudah bertindak secara berlebihan.

"Apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa. Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab. Dia bilang, kedatangannya itu sebagai seorang warga negara.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Anies Gentleman Datangi Polisi Karena Rizieq

"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," tutur Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 dianggap melanggar aturan protokoler kesehatan.

"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada sembilan orang lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 17 November 2020.

Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []

Berita terkait
Jangan Hanya Anies Baswedan, Kerumunan Banyak di Daerah Lain
Politisi PAN meminta agar penegakan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak, tidak hanya kasus massa FPI di Petamburan.
Nasdem dan PDIP Jakarta Enggan Interpelasi Anies Baswedan
Soal kerumunan Rizieq Shihab, Fraksi Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan di DPRD DKI tidak gunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Pakar Minta Polisi Buktikan Pasal yang Dilanggar Anies - Rizieq
Luthfi Yazid menyinggung pasal yang dipakai kepolisian untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa Rizieq Shihab.