Anies: Aturan PSBB Baru Tak Seketat Awal Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020, tidak seketat awal pendemi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020, tidak seketat awal pendemi. (Foto: Antara/Dewanto Samodro/wsj)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 nantinya tak seketat awal masa pandemi. Dia pun menyebut akan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta.

Anies mengklaim ada sejumlah pelonggaran dalam aturan baru PSBB tersebut. Padahal, sebelumnya, Anies menyampaikan PSBB nantinya akan lebih diperketat ketimbang masa PSBB transisi.

Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini juga merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Baca juga: Rem Blong Ugal-ugalan Gubernur Anies Baswedan

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Dalam aturan ini, Anies tetap mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sebagaimana aturan PSBB awal pandemi. Tetapi bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja harus bisa membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan," ucap Anies.

Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, harus ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.

Ia mengatakan hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Adapun jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.

Baca juga: Anies PSBB DKI karena Angka Kematian Covid-19 Meningkat

"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu, transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," kata dia.

Sementara, pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Meski begitu, seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona.

"Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," tuturnya.

Selanjutnya, sekolah dan tempat hiburan seluruhnya masih ditutup. Begitu pula dengan ojek online yang juga masih boleh mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies. []

Berita terkait
Gerindra: Aneh Jika Ada Menteri Kritik PSBB Anies
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik merasa aneh apabila ada menteri kritik PSBB total DKI oleh Gubernur Anies Baswedan.
Anies PSBB DKI, Budi Hartono Kasih Masukan ke Jokowi
Pengusaha terkaya RI, pemilik Grup Djarum dan BCA Robert Budi Hartono kirim masukan ke Presiden Jokowi terhadap PSBB DKI Gubernur Anies Baswedan.
PSBB Tanpa Koordinasi, Anies Susahkan Banyak Orang
Pengamat menilai kebijakan Anies Baswedan soal pemberlakuan kembali PSBB di DKI Jakarta hanya akan menyusahkan banyak orang jika tanpa koordinasi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.