Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumut, menangkap anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono, warga setempat pada Senin, 27 Juli 2020.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deni Kurniawan membenarkan telah mengamankan Imam Firmadi.
Selain mengamankan Imam, polisi tengah memburu tiga orang temannya yang berstatus DPO.
"IF kami amankan atas dugaan kasus penganiayaan, dia ditangkap Selasa, 25 Agustus 2020 di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," kata Deni kepada Tagar, Kamis, 27 Agustus 2020
Sedangkan tiga tersangka lainnya dalam status DPO adalah MS, 20 tahun, EP, 21 tahun dan ES, 21 tahun.
"Ke tiga rekannya juga sedang kami buru, berstatus DPO. Kami dari kepolisian juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," ungkapnya.
Apakah dia benar-benar bersalah atau tidak. Jika bersalah, pastinya ada prosesnya
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Imam Firmadi dan rekannya, membuat Muhammad Jefry Yono mengalami luka di bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Para pelaku menggunakan kayu, batu hingga gancu menganiaya Muhammad Jefry Yono. Bahkan kuku kakinya dicabut paksa.
"Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu menyebut pihaknya akan turun ke Kabupaten Labusel menindaklanjuti informasi kader partai menganiaya seorang warga.
Dia tidak mau menduga sanksi yang akan diberikan kepada Imam Firmadi dan lebih mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Nanti dulu, kami minta dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Apakah dia benar-benar bersalah atau tidak. Jika bersalah, pastinya ada prosesnya," tukas dia.[]