Aniaya Warga, Anggota DPRD Labusel dari PDIP Dibekuk

Polres Labuhanbatu menangkap anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi karena melakukan penganiayaan warga.
Imam Firmadi ketika diamankan di Polres Labuhanbatu, Sumut. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumut, menangkap anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono, warga setempat pada Senin, 27 Juli 2020.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Polres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deni Kurniawan membenarkan telah mengamankan Imam Firmadi. 

Selain mengamankan Imam, polisi tengah memburu tiga orang temannya yang berstatus DPO.

"IF kami amankan atas dugaan kasus penganiayaan, dia ditangkap Selasa, 25 Agustus 2020 di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," kata Deni kepada Tagar, Kamis, 27 Agustus 2020

Sedangkan tiga tersangka lainnya dalam status DPO adalah MS, 20 tahun, EP, 21 tahun dan ES, 21 tahun.

"Ke tiga rekannya juga sedang kami buru, berstatus DPO. Kami dari kepolisian juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," ungkapnya.

Apakah dia benar-benar bersalah atau tidak. Jika bersalah, pastinya ada prosesnya

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Imam Firmadi dan rekannya, membuat Muhammad Jefry Yono mengalami luka di bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Para pelaku menggunakan kayu, batu hingga gancu menganiaya Muhammad Jefry Yono. Bahkan kuku kakinya dicabut paksa.

"Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu menyebut pihaknya akan turun ke Kabupaten Labusel menindaklanjuti informasi kader partai menganiaya seorang warga.

Dia tidak mau menduga sanksi yang akan diberikan kepada Imam Firmadi dan lebih mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Nanti dulu, kami minta dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Apakah dia benar-benar bersalah atau tidak. Jika bersalah, pastinya ada prosesnya," tukas dia.[]

Berita terkait
Motif Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Sleman
Seorang pria menganiaya balita anak pacarnya hingga meninggal di Sleman, Yogyakarta. Alasannya karena jengkel si balita masih sering mengompol.
Polda Sumut Tahan 6 Polisi Kasus Penganiayaan Saksi
Polda Sumut menahan 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
Surat Anak Korban Penganiayaan di Padang ke Presiden
Sebuah video seorang anak di Padang menjadi korban penganiayaan beredar dan viral di media sosial. Anak tersebut juga mengirim surat untuk Jokowi.