Ambon - Jainudin Ninilouw, tersangka pemukulan seorang guru honor Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI Pulau Buano, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2. Atas pasal yang dijerat itu, pria 35 tahun tersebut, terancam hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Pasal dijerat penyidik itu, sudah sesuai perbuatan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap Dirwan Sombalatu, guru SMP PGRI Pulau Buano.
Waka Polres Seram Bagian Barat, Kompol Akmil Djapa menyatakan, pasal yang dijerat kepada Jainudin karena perbuatannya memenuhi unsur pidana. Selain itu, dikuatkan dengan bukti visum dan keterangan para saksi.
“Pasal dijerat penyidik itu, sudah sesuai perbuatan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap Dirwan Sombalatu, guru SMP PGRI Pulau Buano,” ujar Akmil saat dihubungi Tagar dari Ambon, Jumat, 13 Maret 2020.
Dia mengatakan, hingga kini proses pemeriksaan terhadap Jainudin masih terus dilakukan. Surat perintah penahan sudah dibuat penyidik Polsek Waesala.
Setelah resmi di tahan nantinya, Jainudin tidak ditahan di ruang tahanan Mapolsek Waesal melainkan di ruang tahanan Mapolres Seram Bagian Barat.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Polsek Waesale terkait dengan membawa Jainudin ke Mapolres Seram Bagian Barat di Piru,” jelasnya.
Dia menyatakan, selain memeriksa dua guru honor yang menyaksikan pemukulan itu, pihak juga sudah memeriksa Dirman di RSUD Piru.
Hingga kini Dirman masih menjalani perawatan medis di RSUD Piru, lantaran kondisi kesehatan belum pulih akibat dianyara Jainudin.
“Awalnya di rawat di Puskesmas Buano Utara. Kemudian dirujuk ke RSUD Piru lantaran kondisi yang makin buruk. Situasi terkini Dirman, sudah mulai membaik,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang guru honor Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI Pulau Buano Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, bernama Dirwan Sombalatu, dipukul orang tua siswa. Penyebabnya karena guru tersebut pernah memukul anaknya saat jam belajar.
Tak terima anaknya dipukul, Jainudi lalu memukul Dirman menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali, mengenai pipi kiri sehingga Dirman merasa pusing dan sakit pada pipi kiri. Kemudian para guru lainnya melerai Jainudin. Kejadian itu, terjadi di depan ruang kepala sekolah, Senin 8 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan, motif pemukulan ini karena Jainudin dendam dengan Dirman yang pernah memukuli anaknya, berinisial RN saat berlangsung jam sekolah Desember 2019. []