Pematangsiantar - IS, 41 tahun, polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Penetapan menyusul atas kepemilikan narkoba.
Kepala BNNK Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi Saudara Sinuhaji, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengembangan. Selain IS, yang tinggal di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, BNNK juga mengamankan dua tersangka lain.
"Total semuanya ada empat tersangka. Sudah kami kembangkan tadi malam. Dua lagi kami amankan dari lokasi berbeda," ujar Sinuhaji, dalam konferensi pers di kantor BNNK Jalan Keselamatan, Pematangsiantar, Selasa, 19 Mei 2020.
Dua tersangka lain yang diamankan, yakni DA, 24 tahun dan HS, 24 tahun. Keduanya warga Jalan Tangki, Kampung Sidu Molyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
"Kedua tersangka kami amankan di depan salah satu hotel Jalan Rakkuta Sembiring. Dari mereka ini ditemukan barang bukti lima butir pil ekstasi, 15 gram sabu, dan satu unit timbangan digital elektrik," bebernya didampingi Kepala Seksi Pemberantasan Komisaris Polisi Pierson Ketaren.
Masih kami kembangkan lagi, ke empatnya kini sudah ditahan
Selain barang bukti tersebut, kata dia, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor, Yamaha Vixion dan Honda Vario, dan dua unit handphone.
Sementara itu, dari IS dan temannya AL, 30 tahun, warga Huta IV Bandar Jambu, Kelurahan Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diamankan barang bukti sabu seberat lima gram dan 10 butir pil ekstasi.
"Uang Rp 6 juta, dua unit smartphone, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1979 SG," paparnya.
Untuk proses hukum, sambung Sinuhaji, ke empat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Masih kami kembangkan lagi, ke empatnya kini sudah ditahan," tukas Sinuhaji.
Sebelumnya diberitakan, IS dan AL dibekuk di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Keduanya dibekuk di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1979 SG warna putih diduga hendak melakukan transaksi narkoba pada Senin, 18 Mei 2020.
IS diketahui polisi aktif berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun sebelum berpindah tugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun.
"Sudah bukan anggota lalu lintas. Sudah mutasi ke Polsek Dolok Pardamean awal Mei," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun Inspektur Polisi Satu Jodi Indrawan, dikonfirmasi terpisah. []