Jakarta - Terkait permintaan Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) kepada pemerintah agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi salah satu kelompok prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19, ditanggapi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII.
Menurut Hinca, apa yang disampaikan ICJR dan lembaga lainnya yang concern soal ini adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan.
Kondisi Lapas di Indonesia masih berkutat dengan persoalan overcrowded. Sedangkan syarat utama untuk menghindari Covid-19 adalah dengan menjaga jarak.
Situasi ideal dalam rangka menjaga jarak sudah pasti tidak bisa dilakukan di dalam Lapas.
"Saya sepakat poin mereka bahwa baik itu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta petugas Lapas perlu diberikan vaksin karena mereka adalah kelompok yang sangat rentan untuk tertular Covid-19. Terlebih lingkungan mereka adalah lingkungan yang tertutup sehingga semakin memperluas risiko penyebaran Covid-19," tutur Hinca dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.
Namun menurut Hinca, saat ini sebaiknya memang tetap mengutamakan tenaga kesehatan sebagai prioritas, baru kemudian berbicara vaksinasi terhadap lingkungan Lapas.
"Bisa juga prosesnya bersamaan. Poin saya adalah keduanya bisa menjadi prioritas dikarenakan risiko penyebaran yang tinggi terhadap mereka," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat tersebut.
Diakuinya, WHO sudah memberikan guidelines yang menunjukan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Namun, WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization hanya bersifat rekomendasi dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan di suatu negara.
If you don’t vaccinate inside prisons, you’re never going to stop outbreaks outside of prisons
Oleh karena itu, masih banyak negara yang belum memprioritaskan penghuni Lapas untuk divaksin.
Salah sedikit negara yang melakukan vaksinasi tahap pertama kepada Lapas adalah Kanada, itu pun terbatas kepada inmates (narapidana) yang sudah memasuki lanjut usia dan memiliki kerentanan secara medis.
Baca juga:
- ICJR Desak Pemerintah agar Lapas Jadi Prioritas Vaksinasi Covid
- RSCM Lakukan Vaksinasi Covid Perdana ke 15 Dokter Lansia
Sementara di Korea, menyatakan akan memberikan vaksin tahap pertama pada narapidana yang sudah berusia 50 hingga 64 tahun.
Poinnya adalah di Lapas terdapat jiwa manusia yang hidup, yang perlu dipikirkan bersama.
Hinca lalu mengutip Ashish Prashar seorang reformis lembaga kemasyarakatan di Amerika Serikat pernah berkata, If you don’t vaccinate inside prisons, you’re never going to stop outbreaks outside of prisons.
"Saya pikir, pola pikir tersebut ada benarnya juga, jika kita tidak bisa kendalikan pandemi di lokasi yang terisolasi lantas bagaimana mau mengendalikan pandemi di ruang yang terbuka," tandas Hinca.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Perkumpulan ICJR melalui Erasmus Napitupulu meminta pemerintah menjadikan WBP di Lapas salah satu kelompok prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19.
Usulan ini merujuk pada pemantauan media yang dilakukan hingga 18 Januari 2021, terjadi 1.885 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan Rutan di seluruh Indonesia.
Disebutkan secara detail, dari 1.885 tersebut, sebanyak 1.590 orang adalah WBP, 122 orang petugas Rutan/Lapas, 143 orang tidak diketahui, apakah WBP atau petugas dan 4 orang WBP meninggal dunia.
"Jika peluang penyebaran Covid-19 di Lapas besar, bukankah sebaiknya WBP masuk dalam kelompok rentan yang menjadi prioritas penerima vaksin oleh pemerintah," ujar Erasmus.[]