Padang - Para penjabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sering salah persepsi terkait tupoksi dari Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar, Nurnas, dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.
"Selalu saja muncul kebingungan itu setiap pembahasan anggaran dua lembaga bentukan Undang-undang tersebut," kata Nurnas dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 15 November 2020.
Nurnas mengatakan, kekeliruan itu timbul lagi pada pembahasan RAPBD 2021, di mana ada pihak yang beralasan soal tugas KI hanya menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun Nurnas tidak menjelaskan pihak mana atau siapa yang ia maksud.
"KI, termasuk KI Sumbar tugasnya adalah memastikan keterbukaan informasi publik diurus oleh Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa berjalan sesuai UU KIP, Peraturan KI nomor 1 tahun 2010 dan Permendagri nomor 3 tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berhak memfasilitasi KI dan KPID dalam hal permasalahan teknis seperti administrasi dan anggaran. Ia mengatakan bahwa tugas KI bukan hanya sekedar penyelesaian sengketa informasi publik.
"Seharusnya, adanya KI dengan tugas supervisi dan mendampingi badan publik bisa menguatkan pengelolaan informasi publik, sehingga di Sumbar tidak ada sengketa, begitu seharusnya," katanya.
Meskipun demikian, jika banyak sengketa informasi publik setelah KI berjalan pasca dianggarkan dalam APBD, dirinya menilai bahwa komisi informasi tersebut tidak berjalan dengan baik dan benar.
"Kalau banyak sengketa, maka KI bodoh dan tidak bisa melakukan tugas sosialisasi, edukasi serta penguatan PPID dalam mengelola dan melayani informasi publik. Seharusnya sengketa informasi publik di KI Sumbar itu nihil sengketa," katanya.
Baca juga: Cara Komisi Informasi Bereskan Sengketa Publik saat Pandemi
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dan komisi I DPRD Sumbar dalam mendorong terealisasinya anggaran KI maupun KPID yang dibentuk oleh UU tersebut.
"Itu tidak ada kepentingannya dengan saya (Nurnas) dan Komisi I. Tujuan kami hanya untuk Sumbar menjadi provinsi informatif dan menggerakkan partisipasi masyarakat Sumbar terhadap keterbukakan informasi publik serta pengawasan penyiaran berjalan dengan baik," tuturmya. []