Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Padangsidempuan FH, 23 tahun, warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Tano Bato, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
FH ditangkap Polda Sumatera Utara di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan tujuan penerbangan Kota Padangsidempuan. Saat di bandara, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba.
"Dia ditangkap Senin 3 September 2019 kemarin. Dari dia ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu atau bong, tiga buah mancis gas, dua unit HP merek I phone dan Blackberry, tiket pesawat Wings Air IW 1216 dari KNO- Padang Sidempuan dan uang tunai Rp 700 ribu serta kartu identitas diri," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Rabu 4 September 2019.
Alat komunikasi yang bersangkutan pastinya akan dicek oleh penyidik, apakah ada hal yang mencurigakan atau tidak
Menurut Nainggolan, saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah FH akan dilakukan rehabilitasi atau proses hukum.
Menurut pengakuan FH kepada penyidik, dia baru pulang dari hiburan malam di Kota Medan. Untuk itu, polisi akan memastikan apakah urinenya positif atau negatif.
"Alat komunikasi yang bersangkutan pastinya akan dicek oleh penyidik, apakah ada hal yang mencurigakan atau tidak. Kita belum bisa menjabarkan sekarang. Tunggu hasil gelar internal dahulu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, petugas Bandara KNIA melakukan body search di sentra keberangkatan terhadap FH. Saat dilakukan pemeriksaan, dia terlihat grogi, tangan gemetar dan mencurigakan.
Petugas akhirnya melakukan introgasi terhadap FH, yang kemudian mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper milik FH melalui alat X Ray dan ada barang yang mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan secara manual dengan cara membuka koper. FH kemudian diserahkan ke Mapolda Sumatera Utara. []