Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 2,6 Tahun Penjara

PN Makassar menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap anggota Brimob Polda Sulsel dalam perkara kasus penipuan.
Terdakwa IPTU Yusuf saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 9 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa, IPTU Yusuf Purwantoro, mantan bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel, dalam perkara penipuan. Majelis Hakim perintahkan perwira polisi ini dieksekusi.

Dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Makassar Zulkifli menyatakan, terdakwa IPTU Yusuf, terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHpidana dan menjatuhkan putusan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 serta pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Terdakwa diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1 Miliar terhadap pengusaha lokal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 serta pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 9 Juli 2020.

Perbuatan yang memberatkan anggota Brimob Polda Sulsel ini, karena dia dianggap membawa nama institusi dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan juga mengingkari janji untuk mengganti uang yang dipinjamnya. Oleh karena itu, Majelis Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melakukan eksekusi penahanan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra mengaku, pihaknya sebelumnya telah menuntut terdakwa tiga tahun 10 bulan. Namun, Majelis Hakim berkata lain, terdakwa ini malah divonis dua tahun enam bulan. Oleh karena itu, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulsel, terkait proses banding atau tidak.

"Untuk banding kita masih menunggu pimpinan, kita akan laporkan dulu," ucap dia.

Ridwan tak menampik, jika Majelis juga sudah memberikan perintah agar Yusuf dilakukan penahanan, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi. Hanya saja, saat ditanyai terkait potongan masa tahanan, ia mengaku belum mengetahui pasti dan harus merekap ulang masa tahanan terdakwa.

Pasalnya melihat status tahanan Yusuf, kata Ridwan, sejak awal dikenakan tahanan kota dan bukan tahanan Rutan, sehingga hitungan pemotongan masa tahanannya sedikit berbeda.

"Dia sejak awal menjadi tahanan kota, dan perlu diketahui, hitungannya itu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan badan. Jadi nanti saya kabari lagi, untuk masa pemotongannya berapa, saya tidak ingat bulan berapa terdakwa ditetapkan tahanan kota, yang jelas sejak awal dia tahanan kota," ungkapnya. []

Berita terkait
Rokok Ilegal Senilai Rp 2,9 M Gagal Beredar di Sulsel
Petugas gabungan Kakanwil Bea Cukai Makassar dan Pomdam XIV Hasanuddin berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 2,9 Miliar di Sulsel
Keluarga Nakes Gugur di Sulsel Terima Rp 300 Juta
Pemerintah memberi santunan ke keluarga tenaga kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang gugur saat bertugas tangani Covid-19.
Pesta Minuman Keras Berujung Maut di Bone Sulsel
Polres Bone mengungkapkan aksi penusukan terjadi karena pelaku tersinggung usai dikeroyok oleh korban usai pesta miras.