Aceh Tamiang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Fauziati, mengatakan, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk tenaga pegawai honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) mencapai Rp 2 miliar.
"Pertahun Rp 2 miliar, anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Aceh Tamiang," kata Fauziati kepada Tagar, Rabu, 11 November 2020.
Fauziati mengaku, honor untuk setiap tenaga PDPK di Aceh Tamiang tidak semuanya sama. Sebab, kata dia, dilihat dari jenjang pendidikannya, dan selisihnya hanya Rp 50 ribu saja.
Pertahun Rp 2 miliar, anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Aceh Tamiang.
"Jadi, jika merujuk kepada aturan, honor untuk jenjang SMU, D3, dan S1 perbulannya berbeda-beda," katanya.
Untuk honor tenaga PDPK jenjang SMU, kata dia, sebesar Rp 800 ribu perbulan, D3 sebesar Rp 850 ribu perbulan, dan strata 1 sebesar Rp 900 ribu perbulan.
Baca juga: Jumlah PDPK di Aceh Tamiang Separuh dari Jumlah PNS
Seperti diketahui, jumlah tenaga Honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sekitar 2000 orang lebih.
Jumlah itu, setengahnya dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni sebanyak 4000 orang lebih.
"Jumlah itu belum semua, karena setiap minggu atau bulan jumlah sering berubah. Karena ada PNS yang mengajukan pindah keluar, dan sebaliknya," ujarnya. []