Anggap PT 20 Persen Privilege Parpol, Sultan: Kualitas Parpol Harus Diperbaharui

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai penolakan terhadap gugatan Presidential Threshold 20 Persen sebagai bentuk pemberian hak istimewa.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. (Foto: Tagar/Brata)

Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai penolakan terhadap gugatan Presidential Threshold 20 Persen sebagai bentuk pemberian hak istimewa (Privilege) bagi Partai politik oleh lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai instrumen demokrasi, Partai politik memang harus diberikan keistimewaan, atas tugasnya menyeleksi calon pemimpin bangsa. Meskipun pada akhirnya pilihan dan keputusan calon pemimpin baik nasional maupun daerah harus dikondisikan dengan trend hasil survey politik," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis, 24 Februari 2022.


Agar adil dan demokratis, penolakan terhadap gugatan PT 20 Persen harus diikuti dengan pembaharuan kualitas sistem seleksi dan pendidikan kader partai politik.


Artinya, hak istimewa yang diberikan Undang-undang tidak kemudian sebanding dengan upaya Parpol dalam menyiapkan dan menyeleksi calon-calon pemimpin untuk ditawarkan ke publik. Parpol bisa dikatakan gagal bertanggungjawab atas keistimewaan yang diberikan Mahkamah konstitusi.

"Sayangnya MK tidak mampu melihat sisi ketidaksiapan Parpol yang justru membahayakan demokrasi tersebut. Saya tidak mengatakan MK abai, tapi lebih pada cara pandangnya yang cenderung simplikatif", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Akibatnya, kata Sultan, para calon pemimpin bangsa yang besar ini hanya ditentukan oleh tingkat popularitas dan elektabilitas personal, bukan figur berkualitas yang merupakan hasil bentukan ideologis partai, kecuali sedikit.

"Agar adil dan demokratis, penolakan terhadap gugatan PT 20 Persen harus diikuti dengan pembaharuan kualitas sistem seleksi dan pendidikan kader partai politik," ungkapnya.

Pengelolaan partai politik harus dilakukan secara lebih profesional, akuntabel dan mengedepankan asas kebebasan bagi setiap anggotanya untuk memperjuangkan nilai dan aspirasi politiknya. Partai politik tidak boleh dikontrol oleh orientasi politik ketua umum,"  kritiknya.

Oleh karena itu, Sultan mendorong agar Pemerintah dan DPR RI untuk bersedia mengoreksi UU nomor 8 tahun 2008 tentang partai politik. Partai politik harus menjadi rumah pendidikan politik yang dapat diandalkan dan demokratis bagi semua golongan.

Berita terkait
Wakil Ketua DPD RI Tanggapi Aturan Standar Pengeras Suara Masjid
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menanggapi surat edaran yang mengatur tentang standar volume pengeras suara masjid dan musholla.
IPEMI Jatim Sinergikan Program Kerja dengan Ketua DPD RI
Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Jawa Timur menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang tengah melakukan reses Jatim.
Gunakan Pewarna Berbahan Alami, Ketua DPD RI Apresiasi Eco Print
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti apresiasi kepada Eco Print, sebuah UMKM yang bergerak di bidang pewarnaan berbahan dasar alami.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.