Jakarta - Aktris dan politis Angelina Sondakh membagikan momen buka puasa pertama bersama keluarga besar usai keluar dari lapas stelah menjalani masa tahanan selama hampir 10 tahun karena terlibat kasus korupsi Proyek Hambalang.
Angelina diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012 dan resmi bebas pada Kamis, 3 Maret 2022.
Angie membagikan moment itu lewat sejumlah unggahan di pada Instagram Story pribadinya pada Minggu, 3 April 2022 sore. Bahkan, ia juga memasak sendiri menu buka puasa yang dihidangkan.
"Alhamdulillah selamat berbuka puasa. Nikmatnya berbuka puasa bersama. Asyik... Makanan masakan aku laris manis. Senang banget masakan aku katanya enak," tulis Angie.
Untuk buka puasa Angie memasak berbagai macam hidangan, mulai dari pasta, mie goreng, nasi goreng, sup dan sate, ia juga menyediakan kurma di atas meja makan.
Acara buka puasa itu dihadiri oleh keluarga besar, di antaranya ayah dan ibu Angie, Lucky Sondakh, dan Sjul Kartina Dotulong. Kemudian, Mudjie dan Keanu Massaid, adik dan putra dari almarhum Adjie Massaid.
Selain membagikan momen kebersamaan dengan keluarga, Angie juga mengunggah surat yang ia tulis untuk penggemar. Ia berterima kasih karena mereka telah setia saat banyak orang yang pergi dari sisinya.
"Dear: Angelina Sondakh Lovers. Terima kasih atas semua surat, buku dan dukungan kalian semua. Saya rindu sekali dengan kalian," tulis Angie.
"Terima kasih atas kepercayaannya. Di tengah banyak orang-orang yang tidak percaya, kepercayaan kalian sangat berarti. Sayang selalu. Angelina Sondakh," pungkasnya.
Di akhir unggahannya, Angie mengumumkan rencana baru untuk kariernya di masa depan. Ia mengatakan sedang rekaman sebuah lagu.
Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2002.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Angie disebut telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
Aktivitas Angie masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan. Ia juga menjalani wajib lapor.
Selama menjalani pidana penjara, Angie mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. []
Baca Juga:
- Peter Sondakh, Pendiri RCTI dan Orang di Balik Four Seasons Hotel
- Bebas Penjara, Angelina Sondakh: Perbuatan Saya Tak Patut Ditiru
- Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Disarankan Bongkar Aktor Besar di Belakang Kasus Mereka
- Bebas Setelah Dipenjara 10 Tahun, Ini Profil Mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh