Ancaman Penjara dan Denda Jika Kampanye di Waktu Ini..

Menurut Komisioner Divisi Hukum KPUD Jawa Barat, Agus Rustandi, larangan kampanye di hari libur nasional dan keagamaan tak diatur secara khusus atau secara eksplisit
Komisioner KPUD Jabar Divisi Hukum, Agus Rustandi mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk tidak berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan, jika masih melanggar maka sanksi pidana penjara dan denda akan diberikan. (Fit)

Bandung, (Tagar 15/3/2018) - Seluruh Pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat diingatkan untuk tidak berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan atau diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Apabila melanggar, maka KPUD Jabar akan memberikan sanksi tegas dari sanksi administasi, kurungan penjara sampai denda.

Menurut Komisioner Divisi Hukum KPUD Jawa Barat, Agus Rustandi, larangan berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan sebenarnya tidak diatur secara khusus atau secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) No.4 Tahun 2017 baik itu di pasal 42 maupun 43. Dalam pasal tersebut hanya dikatakan pada intinya, kampanye dilakukan harus menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

“Jadi, (agar kampanye aman dan kondusif) maka disepakati dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di hari libur nasional dan keagamaan,” jelasnya kepada Tagar di Bandung, Kamis (15/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, larangan berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam aturan keputusan KPUD Jabar Tentang Pelaksanaan Kampanye, maka jika ada yang melanggar kesepakatan tersebut akan dikenai pasal pelanggaran berkampanye diluar jadwal kampanye yaitu, Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang No.10 Tentang Pilkada dengan hukuman yang berat.

“Maka, akan ada sanksi tegas apabila ada baik pasangan calon maupun tim kampanye hingga simpatisan ada yang melanggar aturan tersebut,” terangnya.

Penjara dan Denda

Hukuman tersebut, dari sanksi administrasi sampai dipenjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau dikenai denda paling sedikit Rp100 ribu hingga maksimal Rp1 juta. Hukuman tersebut akan diberlakukan secara adil apabila terbukti pasangan calon ataupun tim kampanyenya melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan bersama.

Ditempat yang berbeda Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq menambahkan, masa kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, jadi total hanya 129 hari saja. Namun demikian, karena dalam 129 hari tersebut terdapat hari besar (libur) nasional dan keagamaan seperti Hari Raya Nyepi, Wafat Isa Al-Masih, Idul Fitri, dan hari besar keagamaan dan nasional lainnya.

“Maka baik KPUD Jabar dan tim kampanye bersepakat untuk tidak melakukan kampanye di waktu-waktu tersebut (hari libur nasional dan keagamaan) agar lebih kondusif,” tambahnya.

Sehingga, masa kampanye disepakati hanya 116 hari saja karena terpotong oleh hari libur nasional dan keagamaan yang disepakati bersama dilarang untuk dilakukan berkampanye oleh masing-masing pasangan calon. (fit)

Berita terkait