Bantaeng - Ancaman sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) mengintai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkasus, khususnya pengguna barang haram narkoba jenis sabu. Sanksi PDHT akan diberikan karena ASN menggunakan sabu merupakan extraordinary crime.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rivai Nur membenarkan jika ASN yang tertangkap mengonsumsi sabu terancam dipecat.
Kita akan berikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan.
"Penggunaan narkoba ini adalah suatu tindakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus kita perangi bersama," ujarnya, Selasa, 22 September 2020.
Menurutnya, ASN yang terlibat menggunakan narkoba akan disanksi penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kita akan berikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan," katanya.
Sanksi tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Jadi jangan coba-coba main-main dengan narkoba. Narkoba itu merusak moral dan sangat tidak terpuji," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian belum lama ini viral di Kabupaten Bantaeng adalah penangkapan ASN yang berpesta sabu di rumahnya.
Yakni seorang perempuan, berinisial IS, 43 tahun, bekerja di rumah sakit Bantaeng, digerebek polisi saat pesta sabu bersama seorang rekan lelaki di rumahnya, di jalan Elang, Pallantikang, Bantaeng.
"Penangkapan tersebut dilakukan di rumah seorang perempuan oknum PNS berinisial I pada hari Jum'at tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WITA," kata Kepala Urusan Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu saset kristal bening sabu, satu buah kaca pireks berisi endapan sabu, satu sendok sabu terbuat dari plastik dan satu alat hisap.
"Penerapan pasal-pasal pasal 112, 132, 127 UU Narkotika No 35 tahun 2009, ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 1milyar," ucap Sandri.[]