Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, dilaporkan akan merazia angkutan kota (angkot) yang mengisi penumpang melebihi 50 persen kapasitas mobil.
Tindakan ini diambil sebagai salah satu bentuk implementasi penerapan tatanan kehidupan baru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020.
Jika mau kerja sosial, mereka akan diberi rompi berwarna oranye untuk membersihkan fasilitas umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan, angkot maksimal hanya boleh membawa penumpang sebanyak lima orang. Rinciannya, bangku panjang diisi tiga orang dan bangku pendek dua orang.
"Totalnya lima orang. Yang di bangku depan atau samping sopir sebaiknya tidak usah diisi," katanya, Kamis, 25 Juni 2020.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19. "Jadi nanti akan ditegakkan lagi aturan yang lebih tegas, tidak hanya dilakukan seperti di posko-posko kemarin saja," katanya.
Bagi para sopir dan masyarakat yang membandel, akan diberikan sanksi berupa uang atau kerja sosial.
"Bisa saja didenda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu jika mereka tak mau kerja sosial. Jika mau kerja sosial, mereka akan diberi rompi berwarna oranye untuk membersihkan fasilitas umum," katanya. []