Ancaman Akhyar Nasution Laporkan Balik Panwascam Medan Deli

Bebas dari jerat hukum pidana pemilu, Akhyar Nasution berencana melaporkan Ketua Panwascam Medan Deli.
Akhyar Nasution (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Minggu, 1 November 2020, usai dimintai klarifikasi oleh petugas Gakkumdu Medan.

Medan - Setelah dibebaskan dari jerat hukum pidana pemilu sehubungan laporan dari Ketua Panwascam Medan Deli, kini kubu Akhyar Nasution dikabarkan akan melaporkan balik.

Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dadang Darmawan mengatakan, tingkah kubu Akhyar Nasution justru akan dinilai langsung oleh masyarakat Kota Medan.

"Saya kira, pengawas yang kompeten di samping Bawaslu adalah warga Kota Medan itu sendiri," kata Dadang, Jumat, 6 November 2020.

Sehingga, kata dia, apa pun tindakan dari pasangan calon, termasuk gerak-gerik pasangan calon yang menyalahi aturan, warga kota jelas akan mengawasinya.

"Tidak hanya mengawasi, warga Kota Medan juga sekaligus memberikan penilaiannya," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu telah resmi mengumumkan pemberhentian kasus yang menyeret calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dalam dugaan upaya menghalang-halangi Panwascam Medan Deli.

Namun setelahnya, beredar informasi pihak panwascam akan dilaporkan balik oleh kubu Akhyar.

"Beberapa media memberitakan bahwa karena tidak terbuktinya pelanggaran yang mereka lakukan itu di Sentra Gakkumdu, mereka mau melaporkan balik panwascam ke kami untuk dilakukan proses," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, Kamis, 5 November 2020.

Menurut Payung, tindakan melaporkan panwascam sebenarnya sah-sah saja.

Akan tetapi pelanggaran dalam kegiatan pengukuhan paguyuban legiman pada 27 Oktober 2020, juga tersandung masalah protokol kesehatan dan semacamnya.

Laporannya belum ada saya terima, cuma di media itu dikatakan bahwa mereka berencana untuk melaporkan balik

"Tapi pelanggaran yang mereka lakukan di situ dari hasil pengawasan yang dilaporkan ke kami, bukan hanya itu saja. Ada yang terkait melanggar protokol kesehatan, itu sudah dibuktikan dengan diberikan surat peringatan di saat itu juga," kata Payung.

Pada klarifikasinya Akhyar mengatakan, kegiatan yang diadakan malam hari di Medan Deli itu, hanyalah acara keluarga yang diadakan rutin setiap tahunnya.

"Yang ke dua adalah, mereka mengungkapkan kalau kegiatan itu bukan kegiatan kampanye. Memang betul kegiatan itu bukan kegiatan kampanye, tapi kegiatan yang dilaporkan ke kami adalah pelantikan laguyuban pejuang legiman. Tapi kenapa di situ ada spanduk yang terpasang," tuturnya.

Meskipun upaya menghalang-halangi yang telah masuk dalam pengkajian Gakkumdu dengan hasil dihentikan, namun hasil pengawasan lain di hari itu, kata Payung, tetap menjadi catatan pelanggaran.

Selaku Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung juga mengimbau kepada pengawas tingkat kecamatan untuk tetap melaksanakan pengawasan. Menurutnya, sejak seseorang ditetapkan sebagai seorang calon, maka wajib diawasi dalam melakukan kegiatan.

"Setiap aktivitas calon itu sejak dia ditetapkan sebagai calon, itu memang melekat. Ya, kalau terlalu berlebihan melakukan kegiatan, meskipun pelantikan paguyuban juga kami lakukan pengawasan. Saya kira itu bukan hal yang lebai, hal yang berlebihan. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami, makanya melalui kegiatan itu kami instruksikan kepada seluruh pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap melakukan pengawasan. Sekalipun itu kegiatan arisan, kalau dihadiri calon tetap harus dilakukan (pengawasan). Kalaupun itu kegiatan ceramah, itu juga tetap kami awasi. Karena, di situ nanti kesempatan dia untuk berkampanye. Sehingga harus kami lakukan pengawasannya. Saya kira itu yang perlu dijadikan catatan," jelasnya.

Payung mengatakan, laporan secara resmi dari pihak AMAN terhadap Panwas Medan Deli, belum diterima oleh Bawaslu.

"Laporannya belum ada saya terima, cuma di media itu dikatakan bahwa mereka berencana untuk melaporkan balik. Ya, silakan saja, tapi yang jelas itu menjadi catatan bagi mereka untuk tetap harus dilakukan pengawasan," tutupnya. []

Berita terkait
Baliho Akhyar - Salman Nempel di Area Masjid, Bawaslu: Bongkar
Warga menemukan baliho Akhyar-Salman menempel di pagar masjid. Bawaslu memerintahkan bongkar.
Akhyar Lolos dari Pidana Pemilu, Pelanggaran Lainnya Diproses
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution boleh terlepas dari jerat pidana pemilu. Namun dia tetap diproses dugaan pelanggaran kampanye.
Hentikan Kasus Akhyar, Bawaslu Dinilai Gagal Bimbing Bawahan
Bawaslu Medan menghentikan perkara dugaan menghalangi tugas pengawas pemilu yang diduga dilakukan Akhyar Nasution.