Hentikan Kasus Akhyar, Bawaslu Dinilai Gagal Bimbing Bawahan

Bawaslu Medan menghentikan perkara dugaan menghalangi tugas pengawas pemilu yang diduga dilakukan Akhyar Nasution.
Kantor Bawaslu Kota Medan. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan perkara dugaan menghalangi tugas pengawas pemilu yang diduga dilakukan calon Wali Kota Akhyar Nasution.

Sebelumnya, dalam kegiatan deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎, Selasa, 27 Oktober 2020 malam itu, Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi.

Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution, yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis dari panwas.

Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.

Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

"Keputusan rekomendasi dari Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Rabu, 4 November 2020.

Dikatakannya, perkara yang diusut adalah adanya upaya menghalang-halangi tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan, oleh pihak pasangan calon.

"Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan Panwas Medan Deli. Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi," jelasnya, sembari menegaskan keputusan menghentikan perkara ini langsung diumumkan ke publik.

Bisa memunculkan stigma di masyarakat kalau Bawaslu tidak netral dalam menjalankan tugas

Pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Indra Fauzan PhD menilai penghentian laporan Panwascam Medan Deli ini merupakan salah satu akibat bobroknya bimbingan teknis yang selama ini dikerjakan Bawaslu Medan ke tingkat di bawahnya.

"Jelas ini menunjukkan ada yang salah dalam bimtek yang mereka lakukan selama ini. Karena, untuk mendudukkan suatu kasus seperti yang sekarang ini tingkat di bawahnya gagal memenuhi unsur-unsur yang bisa membuat penyelidikan kasus ini dilanjutkan," ujarnya.

Ditambahkan Indra Fauzan, seharusnya bimtek yang dilaksanakan Bawaslu, baik Kota Medan maupun Provinsi Sumut, bisa mempertajam pengawasan di lapangan dan mampu memberikan pemahaman bagi peserta pilkada tentang keberadaan pengawas.

"Ini malah laporan dari tingkat di bawahnya saja dianulir. Apalagi yang kami ketahui sasaran kemarahan dari peristiwa tersebut adalah ketua panwas kecamatan. Jelas ini bisa meruntuhkan wibawa Bawaslu Medan sebagai badan yang dibentuk sebagai pemantau pelanggaran di penyelenggaraan pemilu," urainya.

Terakhir, Fauzan mendesak Bawaslu Kota Medan ke depannya untuk bisa bersikap lebih tegas dalam menangani laporan, khususnya dari internal.

"Agar jangan terkesan main-main dalam melaksanakan tugas, karena bisa memunculkan stigma di masyarakat kalau Bawaslu tidak netral dalam menjalankan tugas," ulasnya.

Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan.

Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu.

Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi. []

Berita terkait
Kasus dengan Ketua Panwas, Saksi Ahli Tentukan Nasib Akhyar
Bawaslu Kota Medan masih harus mendengar keterangan saksi ahli untuk memutus perkara Akhyar Nasution.
HIMMAH Sumut Sebut Cawalkot Akhyar Nasution Minus Akhlak
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara menyayangkan arogansi Akhyar Nasution terhadap jajaran Panwascam Medan Deli.
Nyaris Pukul Ketua Panwas, Akhyar Diperiksa Gakkumdu Medan
Bawaslu Kota Medan tetap mengusut kasus dugaan pidana pemilu melibatkan Akhyar Nasution dan panitia kegiatan kampanyenya.