Ancaman 4 Tahun Penjara Bagi "Penyinyir" Wiranto

Tiga istri anggota TNI yang nyinyir penusukan Wiranto,jika terbukti melanggar UU ITE, bisa dihukum maksimal empat tahun penjara.
Insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Humas Pandeglang)

Jakarta - Tiga istri prajurit TNI yang berkomentar “nyinyir” terhadap penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam) Wiranto terancam tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU No. 11/2008. Ada pun sanksi bagi  pelanggar pasal ini  hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tiga perempuan tersebut: Irma Zulkifli Nasution (IZN) istri Kolonel Hendi Supendi, LZ (istri Sersan Dua J, anggota Detasemen Kavaleri, Bandung), serta FS istri Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono, Surabaya.

"Bisa terkena Pasal 27 ayat 3 ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata pakar pidana  Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa kepada Tagar, Senin, 14 Oktober 2019.

Sebelumnya, Sabtu pekan lalu KSAD Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap Hendi Supendi dan Sersan Dua J karena komentar istri mereka di media sosial atas penusukan Wiranto. Mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Andika mencopot jabatan Kolonel Hendi Supendi sebagai Komandan Distrik Militer Kendari. Selain dicopot dari jabatannya Hendi dan juga J menjalani hukuman tahanan 14 hari. Ada pun istri keduanya diserahkan ke polisi untuk proses pengusutan selanjutnya.

Menurut Eva Pasal 27 ayat 3 UU ITE  sama dengan Pasal 310  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP). Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik. "Hanya saja UU ITE  menjadi ketentuan khusus atau lex specialisnya," kata Eva. Menurut KUHP, pelanggar Pasal 310 bisa dihukum penjara satu tahun empat bulan penjara.

Menurut Eva, agar kejadian semacam ini tak terulang, ia menyarankan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pakar hukum ini menunjuk pentingnya literasi. "Sosialisasi dan sikap bijak menggunakan medsos adalah contoh literasi yang baik," ujarnya. []


Berita terkait
Wiranto Sudah Membaik Bisa Tidur Miring
Dia menjelaskan kondisi kesehatan Wiranto sudah makin membaik, salah satunya sekarang sudah bisa tidur dalam posisi miring.
Istri Nyindir Soal Wiranto, Sersan Dua J TNI AD Dihukum
Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Sersan Dua J, dihukum penahanan fisik karena istrinya sindir Wiranto.
Sosok Irma Nasution, LZ, dan FS Nyinyir Soal Wiranto
Tiga istri anggota TNI termasuk Irma Nasution membuat tulisan bernada nyinyir atas insiden penusukan yang dialami Wiranto.
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah