Jakarta - Tiga istri prajurit TNI yang berkomentar “nyinyir” terhadap penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terancam tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU No. 11/2008. Ada pun sanksi bagi pelanggar pasal ini hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tiga perempuan tersebut: Irma Zulkifli Nasution (IZN) istri Kolonel Hendi Supendi, LZ (istri Sersan Dua J, anggota Detasemen Kavaleri, Bandung), serta FS istri Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono, Surabaya.
"Bisa terkena Pasal 27 ayat 3 ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata pakar pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa kepada Tagar, Senin, 14 Oktober 2019.
Sebelumnya, Sabtu pekan lalu KSAD Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap Hendi Supendi dan Sersan Dua J karena komentar istri mereka di media sosial atas penusukan Wiranto. Mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Andika mencopot jabatan Kolonel Hendi Supendi sebagai Komandan Distrik Militer Kendari. Selain dicopot dari jabatannya Hendi dan juga J menjalani hukuman tahanan 14 hari. Ada pun istri keduanya diserahkan ke polisi untuk proses pengusutan selanjutnya.
Menurut Eva Pasal 27 ayat 3 UU ITE sama dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik. "Hanya saja UU ITE menjadi ketentuan khusus atau lex specialisnya," kata Eva. Menurut KUHP, pelanggar Pasal 310 bisa dihukum penjara satu tahun empat bulan penjara.
Menurut Eva, agar kejadian semacam ini tak terulang, ia menyarankan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pakar hukum ini menunjuk pentingnya literasi. "Sosialisasi dan sikap bijak menggunakan medsos adalah contoh literasi yang baik," ujarnya. []