Jakarta - 10 anak di bawah umur, korban prostitusi di Jakarta Utara diamankan Polda Metro Jaya. Polisi menyebut perempuan yang 'dijual', paling muda berusia 14 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Di bawah umur, 14 sampai 18 tahun," ujar Yusri kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.
Yusri menjelaskan, para korban kini telah ditangani dengan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos), Rumah Sakit Tarakan dan instansi terkait.
"Sudah diperiksa semua dokumen kesehatan. Kemudian juga dari KPPI dan KPAI. Minimal kita menolong dia secara psikologis dan fisiknya. Dikasih terapi-terapi," ucapnya.
Selain itu, Yusri tidak memungkiri adanya luka yang didapati para korban dari dugaan kekerasan seksual.
"Dari hasil pemeriksaan ada beberapa luka, tapi kan sementara itu masih diobati," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang ada di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Januari 2020.
Anak-anak itu diiming-imingi job berpenghasilan besar. Jenis pekerjaan yang ditawarkan ke para korban pun berbeda-beda.
Polda Metro Jaya telah mengamankan 6 orang pelaku dalam kasus ini. Mereka berinisial R alias mami Atun, mami Tuti alias A, D alias Febi, TW, A, dan E.
"Kita berhasil mengamankan dan menangkap 6 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tutur Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mencari anak-anak di bawah umur untuk dijual kepada pemilik cafe, ada pula yang menawarkan mereka ke pria hidung belang yang berkunjung.
Kabag Binopsal Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebut, anak-anak tersebut bahkan diatur agar tidak menstruasi supaya mereka dapat dipekerjakan secara terus-menerus.
Baca juga: Prostitusi Anak Jakarta: Tidak Boleh Menstruasi
Kendati demikian, Pujiyarto tak membeberkan bagaimana cara untuk bisa melakukan itu. "Terus tidak ada menstruasi. Menstruasi pun bagaimana caranya dibuat agar tidak mens," katanya.
Para korban juga tidak diberikan fasilitas kesehatan. Padahal, mereka berpotensi menimbulkan penyakit menular HIV AIDS dan membahayakan diri sendiri atas pekerjaan yang dilakukan.
"Berikutnya, tidak adanya pemeriksaan kesehatan secara berkala. Ini berpotensi untuk terjadinya penyakit menular yang lain," tutur Pujiyarto.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku daftar tamu Cafe Khayangan, buku catatan sewa kamar, ATM, KTP, dompet, dan beberapa alat kontrasepsi.
Adapun para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kemudian, Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000. Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. []