Anak Ketahuan Merokok di Sekolah Malah Disuruh Merokok dan Direkam

Berikut ini pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan sepanjang tahun 2018.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta (Tagar, 27/12/2018) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan laporan terbarunya perihal pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan sepanjang tahun 2018. Di antara bentuk kekerasan, anak ketahuan merokok di sekolah malah disuruh merokok dan direkam oleh gurunya.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan pelanggaran hak anak masih didominasi kasus kekerasan anak, yakni sebanyak 228 kasus.

"Dari total 445 kasus di bidang pendidikan pada tahun 2018 ini, 51,20 persen atau 228 kasus merupakan kasus kekerasan terhadap anak," ucap Retno di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (26/12).

Jumlah kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan meningkat cukup tajam dari tahun 2017 kemarin,  yang dalam catatan KPAI diungkap terdapat 328 kasus, sementara data tahun 2018 ada 445 kasus. Sementara kasus tawuran pelajar menjadi catatan tertinggi kedua menurut data KPAI, yang angkanya makin tinggi mencapai 144 kasus atau 32,35 persen. Adapun kasus anak yang menjadi korban kebijakan di tahun 2018 mencapai 73 kasus (16,50 persen).

Jumlah kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan meningkat cukup tajam dari tahun 2017 kemarin,  yang dalam catatan KPAI diungkap terdapat 328 kasus, sementara data tahun 2018 ada 445 kasus. 

"Meningkat cukup signifikan ya," tambahnya.

KPAIKomisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (kanan) dan Komisioner KPAI Susianah Affandy (kiri) mengumumkan laporan terbaru perihal pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan sepanjang tahun 2018, di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (26/12/2018). (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Retno mengemukakan, pelanggaran hak anak yang dimaksud oleh KPAI adalah kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan (sekolah) yang terdiri atas kasus-kasus kekerasan fisik, kekerasan seksusal, kekerasan verbal dan bullying.

Lebih lanjut kata Retno, memberi sanksi atau menghukum siswa dengan kekerasan yang dilakukan pendidik di tahun 2018 cukup tinggi kejadiannya. Mulai dari menampar siswa, menjemur siswa, menyuruh siswa menjilat wc, push-up, sit-up.

"Bahkan ada siswa yang ketahuan merokok di sekolah. Oleh gurunya, siswa itu malah disuruh merokok dan direkam lagi dengan video," ucap Retno menambahkan.

Hal itu, kata dia, menggambarkan bahwa di lapangan masih banyak pendidik yang mendidik sekaligus menertibkan dan mendisiplinkan para siswanya dengan kekerasan, bukan dengan mengedepankan reward, penghargaan, dan kasih sayang yang bisa dibahasakan dengan istilah disiplin positif.

"Disiplin memang harus ditegakkan, tetapi ketika sanksi yang dijatuhkan bersifat merendahkan martabat anak didik, tentu saja hal tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM)," tegasnya.

Peserta didik masih berusia anak, maka jenis hukuman tersebut berpotensi kuat melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 C.

"Banyak pendidik belum memahami UU Perlindungan Anak, sehingga masih banyak pendidik yang kerap melakukan kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban