Tangerang - Pihak imigrasi Malaysia menahan dua wanita yang diketahui anak dari petinggi Sunda Empire sejak 2007. Kedua wanita itu, Fathia Reza, 36 tahun, dan Lamira Roro, 34 tahun, tidak membawa dokumen yang menunjukkan berasal dari Indonesia.
Mengutip laman South China Morning Post (SCMP), Sabtu 27 Juni 2020, Fathia dan Lamira ditahan oleh imigrasi Negeri Jiran karena membawa paspor diplomatik Sunda Empire. Sedangkan otoritas di Malaysia tidak mengenal atau mengakui keberadaan Sunda Empire.
Terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.
Keduanya bersikukuh sebagai warga negara Sunda Empire. Sampai pada akhirnya, imigrasi Malaysia menyatakan status stateless. Padahal, bila mengaku WNI dan terbukti, bisa mendeportasi Tanah Air.
Dalam sidang perdana yang melibatkan dua petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Bank dan Raden Ratnaningrum, terungkap Sunda Empire dibuat karena anak mereka ditahan di Malaysia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja mengatakan keduanya pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire senilai US$500 juta. Tetapi, karena mereka ketahuan menggunakan paspor palsu, Fathia dan Lamira ditahan oleh pihak imigrasi Negeri Jiran.
"Terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," tutur Suharja di PN Bandung, seperti diberitakan Antara, beberapa waktu lalu.
Suharja mengatakan, kedua putri petinggi Sunda Empire itu hanya dibui selama 1 tahun dan 5 bulan. Namun, mereka enggan kembali pulang ke Tanah Air dan merasa menjadi putri dari kekaisaran fiktif tersebut.
Kuasa hukum dua terdakwa, Misbahul Huda mengonfirmasi bahwa betul anak kliennya dipenjara di Malaysia. Namun, soal tujuan mereka ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif seperti dakwaan jaksa, hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Infonya ada (ditahan di penjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kami belum tahu," ucap Misbahul.
Sebelumnya, Polda Jabar mengungkap kasus dugaan pembohongan publik melalui Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire. Tiga pimpinan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia ditetapkan jadi tersangka pada 28 Januari 2020.
Ketiga petingginya, yaitu Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN) dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Mereka akan menghadapi ancaman bui maksimal mencapai 10 tahun. []