Padang - Polisi menangkap GPP, 16 tahun, seorang anak di bawah umur yang diduga mencuri sepeda motor seorang pengunjung Pantai Air Manis di Kota Padang. Bahkan, dia pun mengancam korban dengan pisau.
Karena takut diancam pisau, korban lari dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun membawa kabur motor tersebut.
Warga asal Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu, diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Rabu, 18 November 2020 di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dia diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/617/B/XI/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 18 November 2020 dengan pelapor berinisial R. "Dia membawa kabur sepeda motor orang dan juga mengancamnya dengan pisau sangkur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis, 19 November 2020.
Peristiwa bermula saat korban R bersama 15 rekannya sedang dalam perjalanan ke Pantai Air Manis. Sayangnya, korban sedikit terlambat dan rekannya sudah lebih dulu melaju. Di tengah perjalanan, dia dihadang oleh pelaku dan memintanya menyerahkan sepeda motor.
"Karena takut diancam pisau, korban lari dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun membawa kabur motor tersebut," katanya.
Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Polresta Padang. Polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil membekuk pelaku.
"Sudah kami tahan. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena statusnya yang masih di bawah umur," tuturnya. []