Amicus Curiae Apa Artinya, Istilah yang Viral Jelang Keputusan MK 22 April 2024

Istilah amicus curiae menjadi viral jelang keputusan Mahkamah Konstitusi 22 April 2024 tentang PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Surat amicus curiae Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: PDIP)

TAGAR.id, Jakarta - Istilah "Amicus Curiae" menjadi viral jelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, lebih tepatnya sengketa pilpres. Satu di antara yang mengajukan amicus curiae ke MK adalah mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan.

"Amicus Curiae" adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "teman pengadilan" atau ada yang menyebutnya "sahabat pengadilan". 

Dalam konteks hukum, istilah ini mengacu pada seseorang atau entitas yang bukan pihak dalam sebuah kasus, namun memiliki kepentingan dalam hasilnya dan memberikan informasi atau pandangan kepada pengadilan. 

Amicus curiae memberikan argumen, opini, atau informasi hukum kepada pengadilan yang mungkin mempengaruhi keputusan yang diambil.

Sejarah amicus curiae dapat ditelusuri kembali ke sistem hukum Romawi kuno, di mana individu atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memberikan informasi atau pendapat yang relevan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan. 

Praktik ini kemudian diadopsi oleh sistem hukum Inggris dan telah menjadi bagian integral dari sistem hukum banyak negara, termasuk Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, amicus curiae telah menjadi komponen penting dalam proses hukum, terutama di tingkat pengadilan tinggi seperti Mahkamah Agung. 

Organisasi non-pemerintah, kelompok advokasi, lembaga akademis, dan individu sering mengajukan permohonan untuk menjadi amicus curiae dalam kasus-kasus yang dianggap penting atau yang memiliki dampak luas terhadap hukum dan kebijakan. 

Dengan memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan, amicus curiae dapat membantu dalam memastikan bahwa semua sudut pandang yang relevan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Sebelumnya, pemilihan presiden 2024 sudah berlangsung. KPU atau Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pemenangnya adalah capres - cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam proses selanjutnya pasangan calon nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memperkarakan hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Paslon 01 dan 03 tidak mempersoalkan hasil angka Pilpres, tapi memperkarakan proses yang terjadi sebelum Pilpres di antaranya kontroversi Gibran Rakabuming putra Presiden Jokowi yang belum berusia 40 tahun.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemilu ulang. Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan keputusan pada 22 April 2024. []

Berita terkait
Gerindra Sebut Substansi Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan di MK
Gerindra sebut amicus curiae Megawati dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sudah terpatahkan pada sidang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal Amicus Curiae Megawati, PAN: Hakim MK Tahu Siapa yang Perlu Didengar
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay angkat bicara atas langkah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Puluhan Amicus Curiae Sengketa Pilpres Diterima MK, Termasuk dari Megawati
Tercatat sudah 22 pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya.