Jakarta - Ratusan orang yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak di Palangka Raya Kalimantan Tengah mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Pihaknya meninta polisi mendesak eks Caleg Partai Keadilan Sejahtera tersebut sesuai hukum yang berlaku dan mereka juga akan menggelar sidang adat atas pernyataan yang dinilai menghina.
"Warga suku Otdanum yang tertua di Kalimantan di Borneo ini merasa tidak nyaman dan mohon kepada penegak hukum baik jajaran Polri untuk memberikan sanksi hukum positif kepada yang bersangkutan," kata Guntur Taladjan Ketua Ormas Ordanua Dayak sebagaimana dikutip Tagar dari YouTube Kompas TV, Selasa, 25 Januari 2022.
"Dan yang kedua, secara hukum adat Dayak Kalimantan dan Borneo berupa sidang adat kepada yang bersangkutan," katanya lagi.
Sementara itu, sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid meminta kepolisian segera memproses Edy Mulyadi yang diduga kuat menghina masyarakat Kalimantan.
Habib Muannas juga membandingkan ucapan Edy Mulyadi itu lebih berbahaya dari ucapan Bahar Smith dan Ferdinand Hutahaean.
Dan yang kedua, secara hukum adat Dayak Kalimantan dan Borneo berupa sidang adat kepada yang bersangkutan.
"Polri harus segera menangkap Edi Mulyadi bukan karena hinaan terhadap Prabowo tapi atas tuduhan kebencian dan merendahkan suku di Indonesia utamanya saudara kita di Kalimantan Timur. Ucapan Edy Mulyadi lebih berbahaya dibanding Bahar Smith dan Ferdinand Hutahaean karena bisa memancing konflik sipil dan potensi kerusuhan" kata Habib Muannas, Senin, 24 Januari 2022.[]
Baca Juga:
- Video Viral, Dedi Mulyadi Marahi Pengemis di Tepi Jalan
- Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kaltim Mengadu ke Polresta Samarinda
- Muannas: Hina Kalimantan, Polri Harus Segera Tangkap Edi Mulyadi
- Giliran PB SEMMI Laporkan Edy Mulyadi Ke Bareskrim Polri