Tim Advokasi Alfian Tanjung
Tim Advokasi Alfian Tanjung
Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menolak serta mengkritisi Pasal 310 dan 311 KUHP yang melibatkan kliennya. Menurutnya, dua pasal tersebut merupakan delik aduan yang seharusnya pelapornya perseorangan, bukan organisasi ataupun lembaga. (Foto: Ard)