Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polda Sumbar

Diduga menghina pemerintah, ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Tagar/Istimewa/Polda Sumbar)

Padang - Ustaz Alfian Tanjung kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, pasakar anti komunis di Indonesia itu, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), terkait dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap pemerintah.

Masih proses penyelidikan, jika saksi dan bukti sudah lengkap baru nanti akan dipanggil yang bersangkutan.

Informasinya, selain ke Polda Sumbar, penceramah fenomenal ini juga dilaporkan ke Mabes Polri. Dia dilaporkan atas beredarnya cuplikan video ceramahnya di salah satu masjid di Kota Bukittinggi. Dalam cuplikan video tersebut, Alfian menyebut rezim hari ini adalah rezim komunis.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan laporan tersebut. Semula, dia mengaku tidak yakin laporan itu juga masuk ke Polda Sumbar.

"Video ceramahnya sudah ada di YouTube dan berseliweran di sejumlah grup WhatsApp. Saya fikir awalnya di daerah lain," kata Satake Bayu kepada Tagar, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurut Satake, persoalan ini dilaporkan ke Polda Sumbar karena memang lokasi kejadiannya di Bukittinggi. Kegiatan ceramah agama yang dilakukan Alfian itu berlangsung pada hari Jumat, 7 Februari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, di Masjid Jami' Tigo Baleh Bukittinggi.

"Kasus ini ditangani Dirreskrimum Polda sumbar. Bukan krimininal khusus, karena polisi fokus pada ujaran kebencian," katanya.

Laporan terkait dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung ini bernomor: LP/49/II/2020/Spkt Res Bukittinggi dengan pelapor bernama Raymon Rafli, 48 tahun. Selain itu, laporan serupa juga masuk di Bareskrim Polri pada 17 Februari 2020 dan tertera dalam nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim.

Sedangkan laporan di Polda Sumbar dibuat pada 15 Februari 2020 dan tertera dalam nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Dua laporan itu dibuat oleh cyber Indonesia.

"Masih proses penyelidikan, jika saksi dan bukti sudah lengkap baru nanti akan dipanggil yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, bukti petunjuk yang digunakan polisi untuk proses penyelidikan, antara lain arsip brosur tabligh akbar dengan penceramah ustaz Alfian Tanjung, cuplikan video dan spanduk yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. []


Berita terkait
Sebut Rezim Komunis, Alfian Tanjung Tersudut Pidana
Alfian Tanjung dilaporkan ke kepolisian akibat dua ceramahnya yang viral yang menyebut rezim komunis. Dia dianggap menyebarkan hoaks.
Alfian Tanjung Ditangkap, TAAT Bilang Cacat
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut prosedur penangkapan Alfian Tanjung merupakan cacat hukum dan adanya unsur paksaan.
Bebas dari Surabaya, Alfian Tanjung Langsung Ditahan Lagi
Rencananya, Alfian akan langsung diterbangkan ke Jakarta malam ini karena statusnya sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)