Jakarta - Direkorat Jenderal Imigrasi menyebut ada 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RTT) yang diarahkan menjalani karantina saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Kendati tengah ada larangan masuknya WNA ke RI, namun ada beberapa kategori yang diperbolehkan oleh Ditjen Imigrasi berdasarkan surat edaran.
Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Alasan Kemenlu Larang Masuk WNA Bukan Sejak 28 Desember
Berikut isi SE Dirjen Imigrasi IMI-0103.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. Kepala Kantor Imigrasi bisa memberikan tanda masuk kepada WNA dengan kategori:
a. pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
c. pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
d. pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait.
e. awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh menyampaikan karantina tersebut sesuai dengan arahan dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri dari 153 warga negara RTT dan 18 warga negara Indonesia. Selanjutnya, diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” ujarnya pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca juga: Selain PPKM, Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA
Ia mengatakan seluruh penumpang asing yang masuk ke wilayah Indonesia tersebut termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi.
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19,” ujarnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)