Lhokseumawe - Sepasang kekasih berinisial D, 31 tahun dan AS, 28 tahun warga Dewantara, Aceh Utara, dibekuk tim Satreskrim Polres Lhokseumawe. keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka D atau pelaku utama dalam kasus pencurian itu ternyata merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2018 lalu.
Pelaku utama D terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan AS 4 tahun kurungan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. D ditangkap pada Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Ramal Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
"Sedangkan AS yang berjenis kelamin perempuan berperan sebagai penadah ditangkap di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Sabtu, 9 Januari 2021.
Kepada penyidik, D mengaku dalam melakukan aksi pencurian dirinya hanya bermain tunggal saja (seorang diri). Pelaku masuk ke dalam setiap rumah-rumah milik para warga dengan menggunakan alat berupa obeng, pelaku mencongkel atau merusak pintu maupun jendela rumah-rumah milik para warga.
“Pelaku memanfaatkan cuaca saat hujan, kemudian sekitar pukul 03.00 sampai 04.30 WIB saat para warga sedang tertidur lelap,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, kepada penyidik AS mengaku hanya membantu pelaku utama menyembunyikan barang-barang hasil curian di dalam rumahnya. Bahkan, membantu pelaku untuk menjual barang tersebut ke luar wilayah hukum Polsek Dewantara.
“D dan AS adalah teman dekat dan sudah bertunangan. Bahkan, dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah menerima total 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus pencurian. Namun, dalam semua LP tersebut dilakukan oleh D dan AS, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Kami masih melakukan pendalaman, apakah ke semua LP itu pelakunya adalah D dan AS, atau masih ada tersangka lain,” katanya.
Kemudian kata Eko, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena himpitan ekonomi.
"Yang mana pelaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap,” katanya.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku utama D terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan AS 4 tahun kurungan," katanya. []