Padang - Kepolisian Sektor Padang Utara menahan seorang pria berinisial AF, 34 tahun. AF ditahan polisi setelah melakukan pelemparan batu di Kompleks Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Sabtu 18 Juli 2020 sore.
Informasinya, pria tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Utara setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keamanan Masjid Raya terkait insiden perusakan di rumah ibadah tersebut.
Senjata itu kami temukan saat kami memeriksa yang bersangkutan.
"Benar, kami amankan dia setelah kami mendapatkan laporan (penyerangan) itu," kata Panit 1 Reserse Kriminal Polsek Padang Utara Inspektur Dua Afriadi saat ditemui wartawan di Mapolsek Padang Utara, Sabtu 18 Juli 2020.
Baca juga:
- Penyebab Pencurian Sepeda Meningkat di Padang
- Warga Padang Pariaman Bunuh Kawan Gara-gara Sabu
- Sehari, Dua Rumah Terbakar di Padang Pariaman
Saat diinterogasi dan digeledah oleh petugas, AF juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Namun, beruntung sajam tersebut tidak ia gunakan untuk menyerang petugas atau pun jamaah lainnya di Masjid Raya Sumbar.
"Senjata itu kami temukan saat kami memeriksa yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, saat diperiksa petugas, AF mengaku kesal lantaran sandal ia kenakan dan diletakkan di lantai luar Masjid Raya Sumbar tidak ditemukan usai dirinya melaksanakan salat.
"Saya tanyakan ke tenaga pengaman di sana, namun mereka bilang tidak tahu. Di sana saya emosi dan melihat batu, kemudian saya lempar batu itu ke arah kaca masjid," katanya di hadapan polisi.
Terkait senjata yang ia bawa, pria berjenggot itu mengaku bahwa pisau, ia gunakan hanya sebagai penjaga dirinya. "Tidak berbuat kriminal, saya tidur di jalanan. Itu hanya buat jaga-jaga saja," tuturnya.
Saat ini, pelaku pelemparan batu ke kaca Masjid Raya Sumbar tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. []