Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Argo Yuwono menyebut, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan dilakukan kepolisian karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum selesai.
Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan.
"Sesuai Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.
Baca juga: Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Ruhut: Sudah Telanjang Masalahnya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi upaya adu domba jelang Tahun Baru. (Foto: Tagar/Istimewa)
Argo menyampaikan, Rizieq menolak saat diminta menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan tersebut dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari, 13 Desember 2020.
Baca juga: Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Ruhut: Enggak Usah Bilang Dizalimi
Dia dijadikan tersangka atas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa dan penghasutan di Petamburan, DKI Jakarta.
Selain itu, Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus sama yang ditangani Polda Jawa Barat, dianggap terbukti membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam (6) tahun penjara atau denda Rp 4.500. Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat (4) bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, Penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangan sisi subyektifitas dan obyektifitas untuk menahan Muhammad Rizieq Shihab sampai tanggal 31 Desember 2020 yang belakangan diperpanjang hingga 9 Februari 2021. [] (Magang/Victor Jo)