Padang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Barat (Sumbar) mematikan jaringan internet di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar selama tiga hari berturut.
Hanya untuk kantor-kantor di Pemprov Sumbar.
Pemutusan jaringan internet mulai dilakukan sejak Jumat, 28 Agustus 2020 siang hingga Minggu, 30 Agustus 2020. Hal itu dibenarkan Kepala Diskominfo Sumbar Jasman Rizal.
Menurutnya, keputusan mematikan jaringan tersebut dalam rangka transisi pengalihan sistem jaringan internet dan server Diskominfo Sumbar.
“Itu pemeliharaan. Koneksi internet terputus untuk sementara waktu,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Pihaknya memastikan jaringan yang dimatikan di Pemprov Sumbar tidak menganggu aktivitas masyarakat. “Hanya untuk kantor-kantor di Pemprov Sumbar, misalnya kantor Bakeuda, Satpol-PP dan lainnya,” katanya. []