Bukittinggi - Untuk kesekian kalinya, implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan dalam program BPJamsostek kembali disosialisasikan. Kali ini, Kamis, 13 Agustus 2020, Pemerintah Kota Padangpanjang bekerjasama dengan BPJamsostek merangkul segenap badan usaha yang ada di Kota Serambi Mekah itu.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi Yori Pratama menyampaikan apresiasi besar kepada Pemko Padangpanjang yang sudah memberi dukungan penuh dalam bidang perlindungan tenaga kerja bagi warganya.
Harapan kami tentunya ke depan, semoga ASN juga bisa terdaftar dalam Program BPJamsostek secara mandiri.
Menurut Yori, banyak kebijakan Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran yang berpihak dan peduli pada masyarakat pekerja. Khususnya, kerjasama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewa Soska telah terlaksana sederet kegiatan.
“Ada dukungan penuh Pemko Padangpanjang mewujudkan perlindungan pekerja. Sosialisasi ke badan usaha dan perusahaan digagas dan dihadiri langsung oleh Pak Wali Kota,” tutur Yori.
Dia juga membeberkan beberapa program kerjasama telah terjalin dengan baik. Di antaranya pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi. Artinya, seluruh proses pembangunan di Kota Padangpanjang, semua pekerjanya terjamin dalam program BPJamsostek.
Baca juga:
Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah digencarkan sosialisasi program BPJamsostek kepada seluruh ASN. Alhasil, difasilitasi Pemko, seluruh honorer, pegawai kontrak paruh waktu dan tenaga harian lepas (THL) telah diikutkan sebagai peserta BPJamsostek.
“Harapan kami tentunya ke depan, semoga ASN juga bisa terdaftar dalam Program BPJamsostek secara mandiri,” kata Yori.
Kemudian sebagai bentuk tindaklanjut kepatuhan, BPJamsostek juga telah turun bersama dinas terkait ke perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar.
Tidak hanya menyasar kelompok pekerja penerima upah atau karyawan perusahaan, Pemko Padangpanjang juga peduli kepada mereka yang bekerja di sektor informal. Sebanyak 1.000 pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Padangpanjang telah didaftarkan oleh pemerintah setempat.
“Kami terharu sekali dengan begitu besarnya dukungan Pemko Padangpanjang kepada masyarakat pekerja,” ujarnya.[]